Foto: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara tersangka narkoba Richard Muljadi sudah diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada tanggal 3 September lalu, yang diserahkan pada penyidik narkoba Polda Metro Jaya.
“Ya berkas sudah diterima tanggal 3 September kemarin, hingga saat ini pihak jaksa masih melakukan penelitian berkas terhadap kelengkapan formil, maupun materil,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, pada awak media, Kamis (6/9/2018).
Masih kata Nirwan, sejak diterima berkas dari penyidik Polda Metro Jaya, Jaksa Penuntut Umum diberikan waktu 14 hari untuk meneliti proses penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian.
Apabila nanti berkas dinyatakan lengkap (P21) maka jaksa akan membuat surat kepada penyidik Polri agar segera dilimpahkan juga tersangkanya kepada pihak kejaksaan, ungkap Nirwan.
Namun apabila berkas belum lengkap dan masih kurang lengkap sebelum 14 hari jaksa sudah mengembalikan berkas berikut petunjuknya (P19).
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono, mengatakan berkas kasus RM sudah dilimpahkan (tahap 1) ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Senin (3/9). (Hdr/tim)