Terpidana Khossan Katsidi Ditangkap Intel Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Terpidana sekaligus buronan dalam kasus pengadaan instalasi air bersih di Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011 senilai Rp 4,6 miliar, kembali ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dengan terpidana Khossan Katsidi.

“Ya terpidana Khossan Katsidi ditangkap di Jalan HOS Cokroaminoto Menteng, Jakarta Pusat,” ujar Direktur Teknologi Informasi dan Produksi pada Jaksa Agung Muda Intelijen Yunan Harjaka, pada awak media, (5/9).

Masih kata Yunan, terpidana langsung diberangkatkan ke Padang Pariaman, Sumatera Barat, penangkapan ini berkat kerjasama tim gabungan Intelijen Kejagung dan Kejati Sumbar serta Kejari Padang Pariaman.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2185 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Mei 2017, Khossan Katsidi dihukum 7 tahun penjara dan didenda Rp 200.000.000 Subsidair 6 bulan pidana kurungan,” ungkap Yunan Harjaka.

Jaksa Agung HM Prasetyo, sangat mengapresiasi pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1, tim telah berhasil mengungkap 154 buronan. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.