Kapolres Jakarta Barat Akan Sosialisasi Dengan Taksi Online

Foto: Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, akan lakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak perusahaan taksi online, hal ini dilakukan terkait kasus penyekapan penumpang wanita yang belum lama ini terjadi dilakukan oleh sopir taksi online di Jakarta Barat.

Kami akan koordinasi dengan pihak perusahaan terkait kejadian ini, katanya.

Pelaku menggunakan aplikasi taksi online milik ayah tirinya yang bernama Gugus Gunawan, jelas Hengki.

“Setelah diperiksa diketahui ternyata driver ini bukan driver resmi dan tidak terdaftar di aplikasi, namun ini aplikasi milik ayah tirinya, yang dipakai pelaku untuk melakukan kejahatan,” ungkap Kombes Hengki Haryadi, pada awak media, Kamis (26/4/2018).

Nah untuk itu kami akan sosialisasi dan koordinasi pada perusahaan taksi online, karena sudah jelas pelaku menggunakan aplikasi ayah tirinya.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi juga menghimbau masyarakat agar cermat dan teliti dalam memesan taksi online, agar dapat memperhatikan kecocokan nama pengemudinya dan nomor kendaraan adalah yang terpenting.

Seperti diketahui sebelumnya, SS (20) korban perampokan, penyekapan dan hampir diperkosa oleh 3 pelaku yang berinisial AP, SN, dan LI didalam kendaraan yang dipesan saat menuju Tanah Abang, Via aplikasi taksi online.

Korban SS tiba-tiba disekap menggunakan jaket merah didalam mobil oleh kedua pelaku yang bersembunyi di belakang.
Barang-barang bawaan korban dirampas serta hampir diperkosa, namun niat pelaku urung karena diketahui korban sedang menstruasi.

Pelaku merampas Handphone, uangtunai, serta ATM dikuras ketiga pelaku, selanjutnya korban diminta menghubungi keluarganya untuk memberikan tebusan.

Korban pun sempat diajak berputar-putar sebelum dikembalikan kerumahnya dikawasan Tambora, Jakarta Barat.

Dua pelaku yakni AP dan SN terpaksa ditembak kakinya karena melawan petugas, namun pelaku LI meninggal akibat ditembak petugas, petugas melakukan pembelaan diri karena LI mau menabrakan kendaraannya ke anggota Polisi. (Hdr/tim)

Tim Kejagung Dan Tim Kejari Depok Tangkap Buronan

Foto: Tersangka kasus dugaan Korupsi Agustina Tri Handayani saat diamankan Tim Kejari Depok, yang dipimpin Kasi Intelijen Kosasih SH, MH

dutainfo.com-Jakarta: Buronan perkara Tindak Pidana Korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RLTH) di Sukamaju, Cilodong, Depol, Jawa Barat, Agustina Tri Handayani, Yang sempat buron selama 1 Bulan, berhasil ditangkap Tim Kejaksaan Agung dibantu Tim Kejaksaan Negeri Depok.

“Ya tersangka diamankan saat berada di rumah ketua RT 004, Depok,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Kosasih SH,MH, pada awak media Kamis (26/4/2018).

Tersangka Agustina Tri Handayani ditangkap di rumah ketua RT 04/02, Di Jalan Villa Pertiwi, Depok, Jawa Barat, tersangka sempat menjadi buronan selama 1 bulan, kata Kosasih.

Masih kata Kosasih, tersangka pada tanggal 22 Maret 2018 telah dilakukan pemanggilan oleh Penuntut Umum selaku penyidik pada perkara Tipikor RLTH, guna proses tahap II namun tersangka Agustina Tri Handayani mangkir tidak hadir.

Namun pada tanggal 25 Maret 2018 pihak Penuntut Umum memanggil kembali, juga tidak hadir dan setelah pemanggilan kedua tidak hadir juga.

Pada tanggal 29 Maret 2018 tersangka ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Nomor: 881/O.2.34/Fd.1/03/2018 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Kota Depok, guna bantuan pencarian dan penangkapan, ungkap Kosasih.

Saat tim mengamankan tersangka tidak ada perlawanan, dan langsung kita bawa Ke Kejaksaan Negeri Depok untuk menandatangani Berita Acara Penahanan selanjutnya kita titipkan di Rutan Cilodong, Depok, tutup Kasi Intelijen Kejari Depok Kosasih. (Hendrik)

Tim Eksekutor Kejari Jakpus Eksekusi Kapal Tanker

Foto: Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui tim eksekutor berhasil eksekusi barang bukti Kapal MT Matahari Laut yang berada di Bandar Victory, Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kapal ini berkualifikasi tanker.

Tim eksekutor dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Kintadi.
“Ya eksekusi ini sebagai tindak lanjut dari tindak pidana pembajakan laut dengan terpidana Awaluddin alias Syawal,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Nirwan Nawawi, pada awak media (25/4/2018).

Awaluddin terbukti melanggar Pasal 438 jo Pasal 439 KUHP, berdasarkan Putusan Nomor: 1079/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 15 November 2016, ungkap Nirwan.

Dalam amar putusan telah menetapkan 1 unit Kapal MT Matahari Laut dirampas untuk Negara.

Masih sambung Nirwan, Kapal Matahari Laut merupakan salah satu kapal barang bukti kasus pembajakan kapal MT Joaquim berbendera Negara Singapura bermuatan minyak hitam 2.900 kiloliter.

Nah kapal ini dibajak oleh kapal MT Kharisma 9 berbendera Indonesia diperairan Selat Malaka. Kapal Matahari Laut berperan pensuplai logistik, awak kapal kharisma telah membajaknya.

Dalam pelaksanaan eksekusi oleh tim eksekutor mengamankan dan mengambil penguasaan atas Kapal MT Matahari Laut dari pihak pengelola Bandar Victory di Batam. (elw/iyl)

Polres Jakarta Pusat Tangkap 4 Pengedar Narkoba Di Tamansari Jakarta Barat

Foto: Barang bukti pil ekstasi yang diamankan Polres Jakarta Pusat (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Empat orang pengedar narkoba yang membawa kantong kresek berisi ribuan pil ekstasi dan sabu, ditangkap Polres Jakarta Pusat, di rumahnya kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.

“Ya pada awalnya kami curigai salah satu rumah di Jalan Mangga Besar. Kemudian pada Senin, 23 April 2018, pada pukul 18.00 WIB, kita amankan empat orang pelaku dengan barang bukti narkoba,” ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu, dalam keterangan pada awak media, Rabu (25/4/2018).

Masih kata Kombes Roma, ketika mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim kepolisian berhasil mengamankan pelaku Endang (65), Edi Handoko (43), dan Suherman (55).

Tak lama berselang datang pelaku lainnya yakni Lian Kwie alias Awi (61) langsung disergap anggota polisi.
Saat dilakukan penggeledahan di motor pelaku ditemukan kresek warna hitam tergantung. Dua plastik kresek berisi pil ekstasi dan satu lagi berisi narkotika jenis sabu, ungkap Roma.

Semua barang bukti sabu dan pil ekstasi setelah dihitung berjumlah 5.000 pil ekstasi, sedangkan sabu seberat 101,02 gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam para pelaku mengaku, sabu dan ekstasi itu akan diambil oleh seseorang yang akan datang ke rumah itu, papar Kombes Roma.

Para pelaku dan barang bukti hingga kini masih di Mapolres Jakarta Pusat. Guna pengembangan lanjutan, tutup Roma. (Hdr/iyl)

Ungkap Jaringan Narkoba Polsek Kalideres Tangkap Pengedar

Foto: Ketiga tersangka pengedar narkoba saat ditangkap Polsek Kalideres (ist)

dutainfo.com-Jakarta : Guna mengungkap jaringan peredaran narkoba diwilayah hukum Polsek Kalideres, Jakarta Barat, terus melakukan penangkapan terhadap para pengedar, Rabu (18/4/2018) malam, tim dari unit narkoba telah menangkap 3 orang pengedar yakni YF (26), F (25), dan A (22).

“Ya kami telah mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba di Jalan Kumbang RT 003/008, Pengadungan, Kalideres, Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Kalideres Kompol Effendi SH, saat Press Conference, di Mapolsek Kalideres, Rabu (25/4/2018).

Masih kata Effendi awalnya pengungkapan kasus ini tim melakukan penangkapan terhadap tersangka AP di Jalan Sumur Bor, Kalideres, Jakarta Barat, tim yang dipimpin IPDA Sigit Ferstyadi, berhasil mengamankan barang bukti 5 paket ganja, setelah dikembangkan pelaku AF mengakui ganja itu dibeli dari YF.

Dari nyanyian AF tim kembali berhasil menangkap pelaku YF dan temannya F didalam kamar kontrakan Jalan Kumbang, Pegadungan, Kalideres.

Dari penangkapan ini tim berhasil mengungkap satu paket sabu seberat 65,4 gram, 15 butir pil ekstasi logo Mitsubishi, 115 butir ekstasi logo Minion warna kuning, ganja kering sebanyak 17 paket dengan berat 369,82 gram, dua kaleng bekas rokok berisi ganja dengan berat 18.84 gram, 1 timbangan digital, dan 3 unit HP, ungkap Kompol Effendi.

Ketiga tersangka hingga saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik, guna pengembangan kasus lainnya.

Sementara pengakuan tersangka YF kepada petugas mendapatkan barang haram ini dari bandar MK yang mengaku berada didalam Lembaga Pemasyarakatan (LP), tutupnya. (Hdr/tim)