Foto: Tersangka kasus dugaan Korupsi Agustina Tri Handayani saat diamankan Tim Kejari Depok, yang dipimpin Kasi Intelijen Kosasih SH, MH
dutainfo.com-Jakarta: Buronan perkara Tindak Pidana Korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RLTH) di Sukamaju, Cilodong, Depol, Jawa Barat, Agustina Tri Handayani, Yang sempat buron selama 1 Bulan, berhasil ditangkap Tim Kejaksaan Agung dibantu Tim Kejaksaan Negeri Depok.
“Ya tersangka diamankan saat berada di rumah ketua RT 004, Depok,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Kosasih SH,MH, pada awak media Kamis (26/4/2018).
Tersangka Agustina Tri Handayani ditangkap di rumah ketua RT 04/02, Di Jalan Villa Pertiwi, Depok, Jawa Barat, tersangka sempat menjadi buronan selama 1 bulan, kata Kosasih.
Masih kata Kosasih, tersangka pada tanggal 22 Maret 2018 telah dilakukan pemanggilan oleh Penuntut Umum selaku penyidik pada perkara Tipikor RLTH, guna proses tahap II namun tersangka Agustina Tri Handayani mangkir tidak hadir.
Namun pada tanggal 25 Maret 2018 pihak Penuntut Umum memanggil kembali, juga tidak hadir dan setelah pemanggilan kedua tidak hadir juga.
Pada tanggal 29 Maret 2018 tersangka ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Nomor: 881/O.2.34/Fd.1/03/2018 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Kota Depok, guna bantuan pencarian dan penangkapan, ungkap Kosasih.
Saat tim mengamankan tersangka tidak ada perlawanan, dan langsung kita bawa Ke Kejaksaan Negeri Depok untuk menandatangani Berita Acara Penahanan selanjutnya kita titipkan di Rutan Cilodong, Depok, tutup Kasi Intelijen Kejari Depok Kosasih. (Hendrik)