Foto: Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui tim eksekutor berhasil eksekusi barang bukti Kapal MT Matahari Laut yang berada di Bandar Victory, Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kapal ini berkualifikasi tanker.
Tim eksekutor dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Kintadi.
“Ya eksekusi ini sebagai tindak lanjut dari tindak pidana pembajakan laut dengan terpidana Awaluddin alias Syawal,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Nirwan Nawawi, pada awak media (25/4/2018).
Awaluddin terbukti melanggar Pasal 438 jo Pasal 439 KUHP, berdasarkan Putusan Nomor: 1079/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 15 November 2016, ungkap Nirwan.
Dalam amar putusan telah menetapkan 1 unit Kapal MT Matahari Laut dirampas untuk Negara.
Masih sambung Nirwan, Kapal Matahari Laut merupakan salah satu kapal barang bukti kasus pembajakan kapal MT Joaquim berbendera Negara Singapura bermuatan minyak hitam 2.900 kiloliter.
Nah kapal ini dibajak oleh kapal MT Kharisma 9 berbendera Indonesia diperairan Selat Malaka. Kapal Matahari Laut berperan pensuplai logistik, awak kapal kharisma telah membajaknya.
Dalam pelaksanaan eksekusi oleh tim eksekutor mengamankan dan mengambil penguasaan atas Kapal MT Matahari Laut dari pihak pengelola Bandar Victory di Batam. (elw/iyl)