Polda Metro Jaya Tetapkan 5 Nasabah PT Alianz Life Tersangka

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono

dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya melalui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum, telah menetapkan lima orang tersangka dalam laporan PT Alianz Life Indonesia. Kelima yang dijadikan tersangka merupakan nasabah dari PT Alianz Life Indonesia.
” Ya lima orang yang dijadikan tersangka masih dalam pencarian karena tidak ada ditempat. Penyidik menetapkan kelima tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, pada awak media, Jum’at (16/3/2018).
Penyidik telah mengendus adanya dugaan pemalsuan dokumen klaim asuransi yang telah dilaporkan PT Alianz Life Indonesia.
” Ada nasabah yang klaim asuransi dan setelah diteliti banyak KTP nya tidak sesuai, artinya foto dan nama berbeda ini masih kita dalami. Yang klaim setiap bulan orang nya itu-itu saja,” ucap Argo
Sebelumnya seperti diketahui, PT Alianz Life Indonesia telah melaporkan beberapa orang nasabanya atas dugaan pemalsuan dalam klaim asuransi. Sehingga PT Alianz mengalami kerugian Rp 500 juta.
Selain kerugian materil, PT Alianz juga merasa mengalami kerugian imateril karena dilaporkan nasabah di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, merasa tercemar nama baiknya. (Hdr/tim)

KPK Resmi Tahan Hakim Tangerang, Terkait Suap Rp 30 Juta

Foto: Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Hakim wanita pada Pengadilan Negeri Klas IA Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri (WWN), Selasa (13/3/2018) malam resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan menerima suap Rp 30 juta, untuk memuluskan putusan suatu gugatan perkara perdata pada PN Tangerang.

” Ya WWN ditahan di Rutan KPK, TA di Rutan Pondok Bambu, AGS di Rutan POM Guntur, dan HMS di Rutan KPK,” ujar Humas KPK, Febri Diansyah, pada awak media, Selasa (13/3/2018) malam.

Mereka ditahan 20 hari pertama guna kepentingan Penyidikan, lanjut Febri.
Seperti diketahui sebelumnya tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), telah mengamankan 7 orang terkait kasus suap di Pengadilan Negeri Klas IA Tangerang, yakni Hakim WWA, Panitera Penganti Tuti Atika (TA), dan dua pengacara Agus Wiratno (AGS), dan HM Saipudin (HMS).

KPK menduga mereka melakukan transaksi suap Rp 30 juta terkait gugatan perdata perkara wanprestasi di PN Tangerang dengan Nomor 426/Pdt.G/20 17/PN Tng dengan pihak tergugat HjM, Cs dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual-beli melalui pemberian pinjaman utang sebelumnya.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan WWA dan TA diduga sebagai penerima suap, sementara AGS dan HMS diduga sebagai pemberi.

Masih ungkap Basaria, uang suap Rp 30 juta diduga diberikan secara bertahap sebanyak dua kali yakni Rp 7,5 juta pada Maret 2018, dan sisanya Rp 22,5 juta diberikan pada 12 Maret 2018.

Kasus ini terungkap setelah tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Senin (12/3/ 2018). (Iyl/tim)

Kejari Jakarta Barat, Tuntut Mati 3 Terdakwa Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Tiga terdakwa dalam dua kasus narkoba yang berbeda, dituntut hukuman mati oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

” Ya mengapa harus dituntut mati, karena kejahatan mereka sudah sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan para generasi muda. Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat DR Patris Yusrian Jaya, pada awak media (13/3/2018).

Terdakwa yang dituntut mati pada kasus pertama adalah Liu Youngxue (32) asal China. Dia didakwa telah membawa 41,5 kilogram narkotika jenis sabu, Liu ditangkap pada 18 Juli 2018 oleh Polisi di Peru Mahan Taman Surya, Kali deres, Jakarta Barat.

Rekan tersangka Liu Youngxue bernama Lee Xuzhang saat ditangkap melakukan perlawanan hingga ditembak mati petugas, ungkap Patris.

Pada akhirnya terdakwa Liu Youngxue harus berhadapan dengan persidangan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 1939 tentang Narkotika.

Terdakwa Liu Youngxue dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada 7 Maret 2018, lanjut Patris.

Di kasus yang kedua melibatkan dua terdakwa yang mengendalikan peredaran sabu-sabu seberat 50 kilogram dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Mereka adalah Chan Chun Kwan (47), WNA asal HongKong, dan Adriansyah (35), Warga Indonesia.

Setelah dilakukan pengembangan keduanya menyebut keterlibatan Santoso alias Along untuk menerima sabu dari China yang dikirim melalui ekspedisi. Tersangka Aliong pun terpaksa harus ditembak mati petugas lantaran melakukan perlawanan pada Januari 2017.

Petugas Kepolisian mengetahui dalang peredaran sabu itu ada didalam penjara, setelah ada pengungkapan kasus transaksi narkoba yang dilakukan Abdul Aziz di wilayah Bandengan, Jakarta Barat. Namun Abdul Aziz masih buron hingga saat ini.

” Nah baru ketahuan otaknya ada didalam penjara Jadi saat ditangkap sempat diintrogasi dan sampailah yang di LP. Dia hanya mengedarkan dan membeli, kata Patris.

Kedua terdakwa ini dituntut mati oleh JPU Jakarta Barat, paa 20 Februari 2 018.
Masih kata Kajari Patris, untuk kasus yang kedua berawal dari pengungkapan jaringan yang terbongkar pada Agustus 2016 yang membawa 10 kg narkotika jenis sabu-sabu dari China, tutupnya. (Hendrik/tim)

Humas KPK: KPK OTT Hakim dan Panitera Tangerang

Foto: Kabiro Humas KPK Febri Diansyah

dutainfo.com-Jakarta: Terkait perkara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap 7 orang, dimana terdapat Hakim dan Panitera.

” Ya diduga transaksi terkait perkara perdata yang sedang berjalan di PN Tangerang,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, pada awak media, Senin (12/3/2018).

Masih kata Febri, tim KPK juga mengamankan sejumlah uang saat OTT, dan saat OTT KPK juga berkoordinasi dengan aparat hukum lainnya.

Dalam Operasi Tangkap Tangan oleh tim KPK, turut diamankan 7 orang terdapat unsur Hakim dan Panitera. Selain itu ada juga dari unsur penasihat hukum, dan pihak swasta, ungkap Febri Diansyah. (iyl/tim)

Mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar Ngerock Saat Lepas Sambut

Foto: Gaya Rocker Mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat Bohal Parlamboan Lubis

dutainfo.com-Jakarta: Pada acara serah terima jabatan para Kasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang digelar di aula kejaksaan negeri Jakarta Barat, pada Senin (12/3/2018), ada hal yang istimewa pasalnya mantan Kepala Seksi Pidana Umum Bohal Parlamboan Lubis SH, MH, Ngerock dengan membawakan tembang lawas Bonjovi.

Setelah kegiatan serah terima jabatan para Kasi di lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang dilakukan Kajari Jakarta Barat DR Patris Yusrian Jaya. Mantan Kasi Pidum Bohal menghentak para tamu undangan dengan gaya rocker membawakan dua tembang lawas penyanyi Bonjovi yang diiringi organ tunggal.

Bohal yang didaulat para tamu undangan untuk ngerock segera naik panggung meraih mik.
“Saat tembang sudah dinyanyikan dengan gaya rockernya, puluhan tamu undangan pun ikut bernyanyi gaya rocker”.
Dengan suara yang tinggi dan merdu ala Bonjovi, tamu undangan mengapresiasi Putra Asal Sumatera Utara ini.

Beliau memang punya hobi Ngerock dan lantunan suaranya memang bagus, ujar seorang Jaksa pada dutainfo.com. (Hdr)