Kejari Jakarta Barat, Tuntut Mati 3 Terdakwa Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Tiga terdakwa dalam dua kasus narkoba yang berbeda, dituntut hukuman mati oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

” Ya mengapa harus dituntut mati, karena kejahatan mereka sudah sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan para generasi muda. Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat DR Patris Yusrian Jaya, pada awak media (13/3/2018).

Terdakwa yang dituntut mati pada kasus pertama adalah Liu Youngxue (32) asal China. Dia didakwa telah membawa 41,5 kilogram narkotika jenis sabu, Liu ditangkap pada 18 Juli 2018 oleh Polisi di Peru Mahan Taman Surya, Kali deres, Jakarta Barat.

Rekan tersangka Liu Youngxue bernama Lee Xuzhang saat ditangkap melakukan perlawanan hingga ditembak mati petugas, ungkap Patris.

Pada akhirnya terdakwa Liu Youngxue harus berhadapan dengan persidangan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 1939 tentang Narkotika.

Terdakwa Liu Youngxue dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada 7 Maret 2018, lanjut Patris.

Di kasus yang kedua melibatkan dua terdakwa yang mengendalikan peredaran sabu-sabu seberat 50 kilogram dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Mereka adalah Chan Chun Kwan (47), WNA asal HongKong, dan Adriansyah (35), Warga Indonesia.

Setelah dilakukan pengembangan keduanya menyebut keterlibatan Santoso alias Along untuk menerima sabu dari China yang dikirim melalui ekspedisi. Tersangka Aliong pun terpaksa harus ditembak mati petugas lantaran melakukan perlawanan pada Januari 2017.

Petugas Kepolisian mengetahui dalang peredaran sabu itu ada didalam penjara, setelah ada pengungkapan kasus transaksi narkoba yang dilakukan Abdul Aziz di wilayah Bandengan, Jakarta Barat. Namun Abdul Aziz masih buron hingga saat ini.

” Nah baru ketahuan otaknya ada didalam penjara Jadi saat ditangkap sempat diintrogasi dan sampailah yang di LP. Dia hanya mengedarkan dan membeli, kata Patris.

Kedua terdakwa ini dituntut mati oleh JPU Jakarta Barat, paa 20 Februari 2 018.
Masih kata Kajari Patris, untuk kasus yang kedua berawal dari pengungkapan jaringan yang terbongkar pada Agustus 2016 yang membawa 10 kg narkotika jenis sabu-sabu dari China, tutupnya. (Hendrik/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.