Foto: Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Hakim wanita pada Pengadilan Negeri Klas IA Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri (WWN), Selasa (13/3/2018) malam resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan menerima suap Rp 30 juta, untuk memuluskan putusan suatu gugatan perkara perdata pada PN Tangerang.
” Ya WWN ditahan di Rutan KPK, TA di Rutan Pondok Bambu, AGS di Rutan POM Guntur, dan HMS di Rutan KPK,” ujar Humas KPK, Febri Diansyah, pada awak media, Selasa (13/3/2018) malam.
Mereka ditahan 20 hari pertama guna kepentingan Penyidikan, lanjut Febri.
Seperti diketahui sebelumnya tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), telah mengamankan 7 orang terkait kasus suap di Pengadilan Negeri Klas IA Tangerang, yakni Hakim WWA, Panitera Penganti Tuti Atika (TA), dan dua pengacara Agus Wiratno (AGS), dan HM Saipudin (HMS).
KPK menduga mereka melakukan transaksi suap Rp 30 juta terkait gugatan perdata perkara wanprestasi di PN Tangerang dengan Nomor 426/Pdt.G/20 17/PN Tng dengan pihak tergugat HjM, Cs dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual-beli melalui pemberian pinjaman utang sebelumnya.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan WWA dan TA diduga sebagai penerima suap, sementara AGS dan HMS diduga sebagai pemberi.
Masih ungkap Basaria, uang suap Rp 30 juta diduga diberikan secara bertahap sebanyak dua kali yakni Rp 7,5 juta pada Maret 2018, dan sisanya Rp 22,5 juta diberikan pada 12 Maret 2018.
Kasus ini terungkap setelah tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Senin (12/3/ 2018). (Iyl/tim)