dutainfo.com- Depok: Artis Syahrini kembali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan penipuan ribuan calon jamaah umroh First Travel sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok.
JPU Heri Jerman mengatakan di hadapan majelis hakim yang di ketuai Soebandi dengan hakim anggota Teguh dan Endang, pihaknya telah memanggil saksi Syahrini, akan tetapi pihak manajemen mengatakan tidak bisa hadir karena ada pekerjaan, ujarnya saat sidang berlangsung di PN Depok (21/3).
Namun demikian pihak manajemen meyakinkan JPU pada sidang yang akan datang Syahrini akan datang.
” Ya pemanggilan ke-3 nanti Syahrini akan hadir dalam persidangan selanjutnya sudah kita jadwalkan tanggal 2 April 2018″, ucap Heri Jerman pada awak media.
Jika dalam pemanggilan ke- tiga Syahrini tetap mangkir maka yang rugi diri nya sendiri. Dan bisa saja JPU memanggil paksa dengan pasal 224 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 bulan kurungan penjara. (tim)