Apabila Justice Collaborator Eks Ketua DPRD Malang Di Kabulkan Ada Keringanan

Foto: Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan

dutainfo.com-Jakarta: Permohonan Justice Collaborator (JC) bagi mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono, terdakwa kasus suap APBD perubahan (APBD-P) tahun 2015. Masih dalam pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

” Ya saat ini KPK masih mempertimbangkan permohonan M Arief Wicaksono sebagai Justice Collaborator, yang diajukan di proses penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, pada awak media, di Kantor KPK, Rabu (21/3/2018).

Apabila permohonan JC nya dikabulkan maka terdakwa bisa dituntut dan mendapat vonis lebih rendah, serta di lembaga pemasyarakatan dapat memperoleh pemotongan massa hukuman hingga bebas bersyarat namun setelah menjalani hukuman minimal dua pertiga, ungkap Basaria.

Seperti diketahui sebelumnya, M Arief Wicaksono didakwa telah menerima Rp 700 juta untuk memuluskan pembahasan APBD-P dari mantan Kepala Dinas PUPPB Kota Malang Jarot Edy Sulistiyono. (Hdr/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.