Tim Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Pembobol Bank Mandiri

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tersangka Juventius yang juga buronan kasus dugaan pembobolan Bank Mandiri CBC Bandung sekitar Rp 1,5 triliun, ditangkap Tim Pidsus Kejaksaan Agung, Selasa (20/3/2018) malam, di Apartemen Metro Suites, Bandung.

” Ya telah diamankan tersangka di Bandung,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Warih Sadono, pada awak media, Rabu (21/3/2018).

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Rutan Kejari Jaksel.
Tersangka Juventius dinyatakan buronan karena tidak pernah hadir tanpa keterangan.

Sejak 28 Februari dia ditetapkan sebagai tersangka, sesuai Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 19/F.2/Fd.1/02/2018 tertanggal 28 Februari 2018.

Penetapan tersangka bagi Juventius dilakukan diam-diam hal ini berbeda sebelumnya bagi tersangka Rony Tedi dan tiga pejabat Bank Mandiri sebagai pengusul pemberi kredit.Seperti diketahui sebelumnya tersangka Juventius menjabat Head Accounting PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Company.

Dugaan pembobolan berawal pinjaman kredit PT TAB ke Bank Mandiri CBC Bandung, 2015, setelah jatuh tempo PT TAB tidak pernah membayar kewajibannya, setelah itu terkuak jaminan kredit hanya sebesar Rp 73 miliar. (Hdr/iyl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.