Foto: Kapuspenkum Kejagung M Rum (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Edward akan segera menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pertamina 2014-2015 dengan penempatan investasi saham SUGI.
” Ya penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka ESS Direktur Ortus Holding Ltd,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Rum, pada awak media, Selasa (20/3/2018).
Tersangka Edward ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: Print- 67/ O.1.10/Ft.1/03/2018. Selanjutnya Edward ditahan selama 20 hari ke depan.
Edward ditahan karena penyidik khawatir akan melarikan diri dan merusak barang bukti, serta mengulangi tindak pidana, ungkap M Rum.
Tersangka Edward dalam kasus ini di duga bekerja sama dengan Muhamad Helmi Kamal Lubis. Awalnya, pada tahun 2014, ketika itu Edward, yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), berkenalan dengan Helmi, agar bermaksud untuk meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.
Pada periode Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga membeli saham SUGI dengan total 2 miliar lembar saham senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Dana tama Sekuritas.
Seperti diketahui sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka eks Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Muhammad Helmi Kamal Lubis, telah terbukti salah dan menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan. (Hdr/tim)