Peringati HUT PJI Ke-28 Kejari Sabang Bagikan Masker

Foto: Kajari Sabang Choirun Parapat SH MH, saat membagikan masker gratis kepada masyarakat Sabang.

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka memperingati HUT Persatuan Jaksa Indonesia (P.J.I), ke- 28 Tahun 2021, Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan serangkaian kegiatan diantaranya mengikuti peringatan HUT PJI secara nasional melalui Video Conference bersama Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, bersama Para Jaksa Agung Muda, selain itu Kejari Sabang juga membagikan ratusan masker gratis kepada para pengendara bermotor.

HUT PJI ke-28 Tahun 2021 kali ini mengambil tema “Menjaga Marwah Institusi Untuk Terus Berprestasi.

“Pada kesempatan itu Jaksa Agung ST Burhanuddin berpesan kepada seluruh jajaran Jaksa se-Indonesia agar terus meningkatkan kinerja yang profesional dan menumbuhkan budaya kerja yang berintegritas guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.

Hal yang sama diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat SH.MH, yang juga selaku pembina PJI Kejari Sabang, kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Sabang untuk terus menjaga serta meningkatkan soliditas dan solidaritas dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

“Saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sabang dan selaku pembina PJI Kejaksaan Negeri Sabang menghimbau kepada jajaran agar dapat terus tingkatkan kinerja, soliditas dan solidaritas didalam melaksanakan tugas sehari-hari,” ujar Choirun Parapat SH.MH, Selasa (15/6).

Selesai melaksanakan arahan kepada jajaranya, kegiatan dilanjutkan dengan membagikan ratusan masker gratis kepada para pengendara bermotor di Kota Sabang.

“Ya kegiatan lainya kami membagikan ratusan masker kepada para pengendara bermotor di Kota Sabang, hal ini tentu upaya Kejaksaan Negeri Sabang, untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Sabang dalam menjaga protokol kesehatan Covid-19,” ungkapnya.

Masih sambung Choirun Parapat, kita semua tahu bahwa pandemi Covid-19 masih tinggi dan untuk itu kami bersama jajaran akan terus membantu pemerintah didalam memberikan edukasi serta mengingatkan masyarakat Sabang terkait protokol kesehatan Covid-19, agar terus menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun, serta dapat menjaga jarak aman, tutup Choirun.(Hdr/iyl)

Jaksa Agung Diminta Tak Hanya Copot Jaksa Yang Main Proyek Harus Dipidana Juga

Foto: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin

dutainfo.com-Jakarta: Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDIP, Johan Budi Sapto, menghimbau Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar lebih tegas bertindak terhadap Jaksa yang ikut bermain proyek negara di daerah.

“Lain kali jangan hanya dicopot, namun harus dipidanakan,” ucap Johan Budi, dikutip dari Tempo.CO, Senin (14/6/2021).

Masih kata Johan Budi, Jaksa sebagai penegak hukum tidak boleh bermain proyek atau pun meminta imbalan dari pengusaha, kalau hukuman hanya dicopot ini kurang menimbulkan efek gentar terhadap Jaksa lainnya.

Selain itu Johan juga menyarankan untuk para Jaksa pemain proyek agar tidak lagi diberikan jabatan di kemudian hari, karena jaksa itu sudah memiliki cacat dalam karirnya.

Seperti diketahui Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah mencopot 2 orang Kepala Kejaksaan Tinggi dan 7 Kepala Kejaksaan Negeri, karena ikut bermain proyek anggaran pendapatan dan belanja negara di daerah.

“Ada satu lagi Kajati Yang akan kami tindak,” ujar ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR RI pada Senin (14/6).

Akan tetapi Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengakui belum dapat mengawasi secara penuh seluruh Kajati dan Kajari di daerah, karena itu dirinya meminta kepada anggota Komisi Hukum DPR agar dapat melaporkan kepada Jaksa Agung jika ada temuan jaksa ikut bermain proyek. (Tim)

Tim Tabur Kejagung Dan Kejati Sumut Amankan Buronan Kasus Pembuatan Surat Tanah Palsu di Medan

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Siamanjuntak.

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Agung RI dan Kejati Sumatera Utara, berhasil mengamankan buronan kasus dugaan pemalsuan surat yakni Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam di Gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS), Jl Yos Sudarso Medan Labuhan.

Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya menyebutkan terpidana Sujadi alias Goh Phi Tiam pada bulan Juli 2012 telah membuat surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jl Platina Titi Papan seluas 4.413 M2 berdasarkan akta jual beli nomor 06/2011 tanggal 27 April 2021.

“Sujadi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), oleh Kejaksaan Negeri Medan sejak tahun 2015 hingga akhirnya berhasil ditangkap,” ujar Leonard, Senin (14/6/2021).

Masih kata Leonard, pada saat akan diamankan terpidana ini berupaya sembunyi serta melarikan diri di lantai dua Gudang CV Jaya Makmur Sentosa.

“Namun akhirnya terpidana menyerah dan dibawa ke Kantor Kejati Sumatera Utara, guna menjalani pemeriksaan dan melengkapi administrasi dan diserahkan ke Kejari Medan untuk dieksekusi ke Lapas,” ungkapnya.

Terpidana Sujadi, dinyatakan bersalah berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015 guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015 dalam perkara tindak Pidana umum.

“Menggunakan surat palsu melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP,” tutup Leonard. (Tim)

Hasil Test Urine Musisi Anji Positif THC

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat, melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap musisi EAP alias Anji di Urkes Polres Jakarta Barat, Senin (14/6/2021).

Pemeriksaan tersebut sebagai prosedur dalam proses penyidikan.

“Ya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap musisi EAP alias Anji, pemeriksaan ini sebagai prosedur penyidikan,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Senin (14/6).

Masih kata AKBP Ronaldo, hasil pemeriksaan musisi EAP sudah dinyatakan sehat dan bebas dari Covid-19 oleh pihak dokter dan hasil urine yang bersangkutan positif mengandung THC.

Kami minta awak media bersabar karena saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dan dalam waktu dekat akan kami beberkan lebih lengkap ujar Ronaldo.

Sebelumya diberitakan musisi Anji diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat di studio miliknya di daerah Cibubur pada Jumat (11/6/2021).

Penangkapan dipimpin Kanit I Narkoba Polres Jakarta Barat AKP Harry Gasgari.

Selain mengamankan Anji, petugas juga mengamankan barang bukti berupa ganja. (Hdr/iyl)

Bawa Sajam Dua Remaja Diamankan Tim Pemburu Preman Polres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Aksi dua remaja DY (19), dan IN (22), sungguh meresahkan masyarakat, pasalnya aksi yang dilakukan kedua remaja tersebut sungguh membahayakan.

Sambil berkeliling kedua remaja menggunakan motor dengan membawa senjata tajam dan mencari lawan sambil Live streaming melalui instagram, beruntung aksinya tidak menimbulkan korban, lantaran Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat, keburu menangkapnya.

“Ya benar kedua remaja itu diamankan Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat,” ujar Kasat Samapta Polres Jakarta Barat, AKBP Agus Rizal, Minggu (13/6/2021).

Masih kata AKBP Agus, selain mengamankan kedua remaja itu, Tim juga mengamankan senjata tajam jenis clurit.

Kejadian bermula saat Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat yang sedang melakukan patroli wilayah di Jl TB Angke Jelambar Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menemukan beberapa pemuda yang diduga geng motor konvoi dengan membawa senjata tajam sambil melakukan Live di Instagram dengan tujuan mencari lawan.

Melihat hal itu Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat, melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua remaja berikut senjata tajam clurit.

“Guna proses penyelidikan kedua remaja itu diamankan ke Mapolsek Tanjung Duren,” kata Agus.

Sementara Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar membenarkan pihaknya baru saja menerima adanya penyerahan kedua remaja berikut senjata tajam clurit.(Hdr/elw)