Personel Gabungan TNI-Polri Kebon Jeruk Jakbar Gelar Ops Yustisi Protkes

dutainfo.com-Jakarta: Personel gabungan TNI-Polri, dan Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan guna menekan angka penyebaran Covid-19 pada Jumat (18/6/2021) malam.

Sebanyak 20 personel gabungan TNI-Polri dan Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat diterjunkan dalam kegiatan ini.

“Ya benar kegiatan operasi ini merupakan tindak lanjut akibat lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta dan sekitarnya,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung, Sabtu (19/6).

Masih kata Kompol Manurung, kita lakukan patroli himbauan dan teguran secara humanis kepada masyarakat baik yang sedang nongkrong maupun pemilik usaha makanan.

Dalam operasi ini kami menemukan ada beberapa tempat usaha yang melanggar ketentuan buka saat pandemi Covid-19 diantaranya pedagang kaki lima sepanjang depan pasar Kedoya.

“Kami memberikan sanksi tutup lapak 1×24 jam kepada pedangan roti bakar dan internet di Jl Panjang Kebon Jeruk Jakarta Barat,” ungkapnya.

Selanjutnya personel gabungan TNI-Polri ini juga memberikan masker gratis kepada masyarakat.

“Kami didalam melaksanakan operasi yustisi dilakukan secara persuasif dan humanis kepada masyarakat,” kata Manurung.

Namun langkah persuasif dan humanis, personel gabungan tetap akan menindak tegas apabila ditemukan tempat usaha yang masih buka melewati batas jam operasional yang diatur pemerintah, tutupnya.

(Hdr/Chand)

Polsek Tamansari Jakbar Ringkus 2 Pemuda Geng Motor Yang Rampas Motor Dan HP

dutainfo.com-Jakarta: Unit Reskrim Polsek Tamansari Jakarta Barat, berhasil meringkus dua pemuda geng motor yang melakukan perampasan motor dan Hp di Jl Kerajinan, Keagungan Tamansari Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).

WM (19), warga Jl Krukut Tamansari Jakarta Barat selaku ketua geng motor dan MR (18), warga Jl Labu Dalam Mangga Besar Tamansari, ditangkap polisi usai merampas motor milik korbanya Yanuar Adhitya dan merampas Hp milik Sahrul Gunawan.

“Korban bersama temanya tak hanya kehilangan barang berharga miliknya, yang bersangkutan juga mengalami luka akibat dianiaya pelaku,” ujar Kapolsek Tamansari AKBP Iver Soon Manosoh Jumaat (18/6/2021).

Masih kata Iver Soon, kejadian bermula saat korban Yanuar dan temanya berboncengan naik motor setibanya di Jl Kerajinan Tamansari Jakarta Barat, dicegat pelaku WM CS sekitar 15 orang.

Kemudian kunci motor korban di rampas pelaku WM selanjutnya korban Yanuar dan Sahrul Gunawan dipukuli para pelaku dan Hp milik Sahrul dirampas pelaku.

“Pelaku WM memukul wajah korban dan menendang dengan kaki serta mengambil motor korban sedangkan pelaku MR memukul korban bagian perut dan dada,” kata Iver Soon.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka memar di pipi kiri, benjol di bagian kepala dan luka robek di jari, sedangkan Saksi menderita luka gigi bagian depan atas patah satu dan benjol di kepala.

Selain itu korban juga mengalami kerugian 1 unit motor Suzuki Thunder dan 1 unit Hp OPPO F 11 warna putih.

Setelah menerima laporan para korban, unit Reskrim bergerak melakukan penyelidikan.

Pada Kamis (17/6) tim Buser melaksanakan patroli di saat melintas di Jl Kerajinan pelaku sedang berboncengan melintas dengan menggunakan motor.

Saat itulah tim Buser melakukan penangkapan terhadap WM dan MR.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP. (Iyl/Hdr)

Tingginya Lonjakan Covid-19 Di Cengkareng Ditanggapi Serius Polres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng, menanggapi serius lonjakan Covid-19 di wilayah Cengkareng Jakarta Barat.

Sedikitnya 70 personel gabungan Polres Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng di terjunkan guna melakukan treatmen kepada warga yang sedang menjalani isolasi mandiri akibat terpapar Covid-19.

Zona merah Covid-19 di wilayah Cengkareng terdeteksi oleh aplikasi Tracer Covjakbar Polres Jakarta Barat meliputi RT 6/10 Cengkareng Barat, RT 06/14 Cengkareng Timur, RT 10/4 Cengkareng Timur, RT 4/8 Duri Kosambi, RT 13/1 Rawa Buaya, RT 8/12 Rawa Buaya dan RT 1/1 Cengkareng Barat.

Sebelumya diketahui sebanyak 40 warga Cengkareng terkonfirmasi positif Corona dan telah mendapatkan treatment oleh Polres Jakbar dan Polsek Cengkareng dengan diberikan Multivitamin dan obat herbalmuno.

“Ya benar saat ini diketahui wilayah Cengkareng menjadi Zona Merah Covid-19 dan terdeteksi ada beberapa wilayah di Cengkareng melalui aplikasi Tracer Covjakbar,” ujar Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso, Jumat (18/6/2021).

Masih kata AKBP Bismo, jadi masyarakat yang sedang menjalani isolasi mandiri akan didatangi oleh anggota yang kemudian memberikan multivitamin dan obat herbalmuno.

“Nantinya warga yang terpapar Covid-19 akan dilakukan pendataan dan pengecekan setiap harinya hingga 7 hari kedepan,” ungkapnya.

Dihari ketujuh setelah dilakukan treatment pihaknya akan mendatangi kembali warga dengan membawa nakes untuk dilakukan test swab Kembali.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar bisa bekerjasama untuk ikut serta mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tetap mematuhi Protkes dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan menerapkan 5 M, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi mobiltas, dan Menghindari kerumunan,” tutupnya. (Hdr/Chand)

Ini Kata Kapolres Jakbar Terkait Ancaman Hukuman Musisi Anji

Foto: Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat pers release terkait penangkapan musisi Anji

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat telah menetapkan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Anji terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Ya musisi EAP alias Anji sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Barat, ancaman hukuman 4-12 tahun penjara,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo kepada awak media, di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).

Masih kata Kombes Ady Wibowo, musisi Anji dikenakan Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka EAP alias Anji kita tetapkan Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009,” ungkapnya.

Selain itu Kapolres Jakarta Barat, juga menambahkan musisi Anji ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan total 30 gram, yang berhasil diamankan polisi di dua tempat yakni studio di Cibubur Jakarta Timur dan Bandung, Jawa Barat.

“Benar totalnya ada 30 gram,” tutupnya. (Tim)

Barang Bukti Ganja Musisi Anji 30 Gram

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat, beberkan penangkapan musisi EAP alias Anji terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Musisi EAP alias Anji sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Barat terkait kasus ganja.

“Ya benar musisi EAP alias Anji sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja, ekstrak ganja, kertas papir, speaker tempat menyimpan ganja, biji ganja, batang ganja hingga buku tentang ganja,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu (16/6/2021).

Masih kata Kombes Ady, barang bukti itu ditemukan di dua tempat yakni studio musik Anji di Cibubur Jakarta Timur dan Bandung, Jawa Barat.

Total ganja yang ditemukan petugas dengan berat brutto 30 gram.

“Pengakuan Anji kepada penyidik telah menggunakan ganja sejak September 2020 dimana menurutnya menggunakan ganja bisa rilek agar bisa produktif,” ungkap Ady.

Selain itu sambung Kombes Ady, menurut pengakuan Anji, dirinya tidak terlalu rutin menggunakan ganja.

“Jadi pengakuannya tidak setiap hari menggunakan ganja, tidak terlalu rutin,” jelasnya.

Musisi Anji mengakui kepada penyidik jika yang bersangkutan membeli ganja itu dari situs yang berada di luar negeri yakni website megamarijuanastore.com.

Untuk bisa masuk ke situs itu perlu id, dan id itu didapat dari seseorang yang sekarang DPO.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya EAP alias Anji dikenakan Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hdr/iyl)