dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, membenarkan adanya penangkapan oknum Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Mojokerto berinisial IKY, yang diamankan Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung RI.
“Ya benar penangkapan dilakukan pada Selasa 12 Oktober 2021 atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis kepada awak media, Selasa (12/10/2021).
Masih kata Leonard, Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung RI mengamankan IKY berdasarkan laporan pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Terhadap IKY saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejagung RI,” ungkapnya.
Diketahui IKY pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pernah menjabat Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Sampang, dan Saat ini menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mojokerto. (Tim)