
dutainfo.com-Jakarta: Ruko dikawasan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang di grebek Polda Metro Jaya terkait aplikasi pinjaman online (PINJOL), Ruko tersebut diketahui PT Indo Tekno Nusantara (ITN) bergerak dibidang Jasa Collector atau penagih hutang PINJOL.
“Ya benar hari ini kita grebek PT ITN yang merupakan Collector, penagih,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media, Kamis (14/10/2021).
Masih kata Kombes Yusri penggerebekan ini menindak lanjuti perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit melalui Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
“Penindakan ini dilakukan juga maraknya PINJOL yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
Praktiknya pelaku Collector jasa PINJOL menagih hutang dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Dalam kesempatan itu Polisi juga mengamankan puluhan karyawan PT Indo Tekno Nusantara.
Kombes Yusri menambahkan ada 2 cara penagih yang dilakukan PT Tekno Nusantara, pertama penagih secara langsung dengan ancaman jika pengguna tidak bayar, kedua dilakukan dengan melalui telepon atau media sosial, pelaku ini tidak hanya menagih tapi disertai ancaman kekerasan dan menyebarkan data pribadi debitur.
(Tim)