Barang Bukti Ganja Musisi Anji 30 Gram

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat, beberkan penangkapan musisi EAP alias Anji terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Musisi EAP alias Anji sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Barat terkait kasus ganja.

“Ya benar musisi EAP alias Anji sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja, ekstrak ganja, kertas papir, speaker tempat menyimpan ganja, biji ganja, batang ganja hingga buku tentang ganja,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu (16/6/2021).

Masih kata Kombes Ady, barang bukti itu ditemukan di dua tempat yakni studio musik Anji di Cibubur Jakarta Timur dan Bandung, Jawa Barat.

Total ganja yang ditemukan petugas dengan berat brutto 30 gram.

“Pengakuan Anji kepada penyidik telah menggunakan ganja sejak September 2020 dimana menurutnya menggunakan ganja bisa rilek agar bisa produktif,” ungkap Ady.

Selain itu sambung Kombes Ady, menurut pengakuan Anji, dirinya tidak terlalu rutin menggunakan ganja.

“Jadi pengakuannya tidak setiap hari menggunakan ganja, tidak terlalu rutin,” jelasnya.

Musisi Anji mengakui kepada penyidik jika yang bersangkutan membeli ganja itu dari situs yang berada di luar negeri yakni website megamarijuanastore.com.

Untuk bisa masuk ke situs itu perlu id, dan id itu didapat dari seseorang yang sekarang DPO.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya EAP alias Anji dikenakan Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hdr/iyl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.