Polsek Cengkareng Tetapkan 6 Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan

dutainfo.com-Jakarta: Unit Reskrim Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian terhadap salah seorang pria berinisial RS (27).

“Ya benar ada 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang mengakibatkan korban RS tewas di Kali Tanggul Timur Pintu Air Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat,” ujar Wakapolsek Cengkareng AKP Eko Amperanto, Kamis (7/10/2021).

Masih kata AKP Eko, pelaku berjumlah 6 orang saat itu sedang dalam kondisi mabuk minuman jenis ciu, kemudian terjadi cekcok mulut dengan korban.

Keenam tersangka ini berinisial E (16), PP (16), S (32), HP (26), Z (21), dan MY (19).

“Pada saat mereka minum terjadi salah paham yang mana korban RS mengatakan anjing kepada tersangak IM,” ungkap Eko.

Selanjutnya terjadilah cekcok mulut sehingga terjadi penganiayaan yang dilakukan enam pelaku dan mengakibatkan korban meninggal dunia pada saat didorong dan terjatuh ke kali.

“Memang karena awalnya mabuk berselisih paham korban merupakan mantan anak punk bertemu dengan anak punk lainnya sedang minum alkohol jenis ciu dan terjadi cekcok,” katanya.

Jenazah korban RS ditemukan mengapung di kali Tanggul Timur yang berada di pintu air, Kapuk Cengkareng Jakarta Barat pada Jumat (1/10/2021).

Pada tubuh korban terdapat luka dengan bentuk cincin bergambar devil.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahu penjara.

(Hdr/elw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.