Lurah Duri Kepa Dan Bendahara Dicopot Jabatanya

dutainfo.com-Jakarta: Lurah Duri Kepa, Jakarta Barat Marhali, dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa Devi Ambarsari dicopot dari jabatannya, pasalnya kedua pejabat ini dilaporkan warga bernama Sandra dugaan kasus penipuan.

Walikota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko mengatakan jika kedua pejabat tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh internal (Inspektorat), dan keduanya sudah dinonaktifkan.

“Hasil pemeriksaan kedua ASN sudah dikeluarkan surat penonaktifan atau surat pembebasan dari ASN sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau keluarnya ketetapan hukuman,” ungkap Yani, kepada awak media, Jumat (29/10/2021).

Saya selaku Walikota Jakarta Barat, menghimbau kepada seluruh ASN Jakarta Barat agar didalam melaksanakan pemerintahan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi harus tetap berpedoman kepada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumya diberitakan warga bernama Sandra melaporkan ke polisi, dia melaporkan Lurah Duri Kepa lantaran diduga melakukan penipuan Rp 264,5 juta.

Seperti dilansir detik news, dilihat dari situs e-LHKPN KPK, Jumat (29/10/2021) Lurah Marhali tercatat melaporkan harta kekayaan pada 30 Maret 2021.

Laporan itu untuk jumlah harta Marhali pada 2020, dalam laporan LHKPN tercatat sebagai lurah pada unit kerja Kota Jakarta Barat.

Marhali melaporkan dirinya mempunyai harta berupa dua unit tanah dan bangunan senilai Rp 1,8 miliar, dua bidang tanah dan bagunan di Kota Tangerang.

Selanjutnya Marhali mempunyai empat unit kendaraan senilai Rp 195 juta, empat unit kendaraan terdiri dari tiga unit motor dan satu unit mobil Terios, tercatat juga memiliki harta bergerak lainya senilai Rp 13 juta serta kas dan setara kas Rp 43 juta, dia juga tercatat mempunyai hutang Rp 150 juta.

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.