Paman Yang Tega Setubuhi Ponakan Akui Sudah 10 Kali Melakukan Perbuatan Bejat Terhadap Korbannya

dutainfo.com-Jakarta: Seorang paman berinisial S (52), yang tega melakukan perbuatan asusila terhadap keponakan sendiri berinisial LB, warga Cengkareng, Jakarta Barat, mengakui sudah melakukan perbuatan bejat sebanyak 10 kali.

Diketahui, pelaku telah melecehkan korban LB selama tiga tahun, yakni sejak korban berumur 8 tahun.

Pelaku melecehkan korban semenjak orang tuanya kerap menitipkan anaknya pada pelaku karena bekerja.

Kasi Humas Polres Jakarta Barat Kompol M Taufik Iksan, mengatakan hari ini Polres Jakarta Barat menggelar kegiatan press conference.

“Ya benar press conference terkait kasus pencabulan yang dilakukan seorang paman kepada keponakannya dan kasusnya ditangani Polsek Cengkareng,” ujar Kompol M Taufik Iksan, Selasa (24/5/2022).

Sementara Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan hubungan intim kepada korban sebanyak kurang lebih 10 kali selama tiga tahun tersebut.

“Pengakuan pelaku telah 10 kali menyetubuhi korban selama tiga tahun selebihnya korban hanya digerayangi,” ungkap Kompol Ardhie.

Masih kata Kompol Ardhie, kasus ini terungkap setelah korban mengeluh sakit pada bagian kemaluannya kepada orang tuanya.

Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, pihak kepolisian kemudian melakukan visum, dan ditemukan adanya luka pada bagian kemaluannya.

“Adapun korban mengeluh sakit yakni pada 9 Mei 2022 lalu,” paparnya.

Kepada orang tuanya, korban mengaku telah dilakukan tidak senonoh oleh pamanya sendiri, sambung Ardhie.

Pelaku yang sehari-hari berjualan gorengan dijemput polisi, saat ditangkap polisi mengakui semua perbuatanya.

“Pelaku ini mengakui perbuatanya namun tidak setiap hari melakukan pelecehan, kalau ada kesempatan saja,” jelas Kapolsek.

Pelaku ini sudah mempunyai istri, jadi masih kita dalami motifnya apa.

Didalam melakukan aksinya pelaku kerap memberikan uang jajan kepada korban Rp 50 ribu hal ini dilakukan agar korban tak menceritakan hal tersebut kepada orang lain.

Untuk pelaku dikenakan Pasal 81 Sub 82 UURI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(Elw/Hdr)

Dandim 0506/TGR, Kapolres Tangerang Dan Kajari Kota Tangerang Hadiri Pembukaan MTQ XXI Kota Tangerang

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Komandan Kodim 0506/TGR Letkol Inf Ali Imran, Kapolres Kota Tangerang diwakili Wakapolres AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, diwakili Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang R Bayu Probo, dan Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, menghadiri kegiatan pembukaan MTQ ke XXI tingkat Kota Tangerang tahun 2022, pada Senin (23/5/2022).

Kegiatan pembukaan MTQ ke XXI digelar di Puspem Kota Tangerang Jl Satria Sudirman Suka Asih, Tangerang Kota.

Dalam kesempatan ini Dandim 0506/TGR Letkol Inf Ali Imran, mengatakan dengan dibukanya MTQ ini dalam rangka memberikan sarana ukuwah Islamiyah bagi para santri agar lebih baik lagi.

“Tentunya kami dari unsur TNI bersedia guna membantu Kamtibmas selama diselenggarakannya MTQ ke XXI tingkat Kota Tangerang, selama 3 hari kedepan,” ujar Letkol Inf Ali Imran.

Turut hadir dalam pembukaan MTQ ke XXI Kota Tangerang diantaranya, Dandim 0506/TGR Letkol Inf Ali Imran, Wakapolresta Tangerang Kota AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Kasi Intel Kajari Kota Tangerang R Bayu Probo, Wakil Walikota Tangerang Sachrudin dan Kasatpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi.
(Tim)

Danramil 03/GP Dan Kapolsek Tanjung Duren Dampingi Kapolres Jakbar Silahturahmi Dengan Tomas

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka silahturahmi Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce dengan Tokoh Masyarakat Grogol Petamburan Jakarta Barat, Danramil 03/GP Kapten Inf Sriyanto dan Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono, turut mendampingi bersama Camat Gogol Petamburan Drs Didit Sumaryanta, pada Selasa (24/5/2022).

Silahturahmi ini dilaksanakan di Aula Lantai 3 Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Dalam kesempatan itu Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, mengatakan silahturahmi ini dikandung maksud untuk menyerap segala aspirasi yang ada ditengah masyarakat.

“Dengan silahturahmi ini kita bisa menampung segala aspirasi sehingga bisa memetakan sekaligus mencari solusi permasalahan yang ada,” ujar Kombes Pol Pasma Royce, Selasa (24/5).

Masih kata Pasma, dimana dalam menjaga Kamtibmas ini diperlukan peranan banyak pihak dan tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum.

“Oleh karena itu mari kita bekerjasama dalam menciptakan situasi Jakarta Barat yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan dilakukan secara random diwilayah Jakarta Barat, sambung Pasma.

Kita harapkan juga dengan silahturahmi ini bisa menyerap setiap saran dan masukan terkait perkembangan situasi Kamtibmas sehingga bisa menyentuh ke setiap lapisan masyarakat terkait pemecahan masalah yang ada.

Turut hadir mendampingi Kapolres Jakarta Barat, yakni Danramil 03/GP Kapten Inf Sriyanto, Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono, dan Camat Gropet Didit Sumaryanta, serta Tokoh Masyarakat Gropet, Jakarta Barat.
(Hdr/iyl)

Kapolres Jakbar Silahturahmi Dengan Tomas Dan Tiga Pilar

Foto: Kapolres Jakbar Kombes Pol Pasma Royce saat silahturahmi dengan Tomas dan Tiga Pilar Gropet Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce melaksanakan silahturahmi bersama tokoh masyarakat dan unsur tiga pilar Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yakni Kapolres Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono, Danramil 03/GP Kapten Inf Sriyanto, dan Camat Grogol Petamburan Drs Didit Sumaryanta, pada Selasa (24/5/2022).

Silahturahmi dilaksanakan di Aula Lantai 3 Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, silahturahmi ini dikandung maksud untuk menyerap segala aspirasi yang ada ditengah masyarakat.

“Dengan silahturahmi ini sehingga kita bisa menampung segala aspirasi sehingga bisa memetakan sekaligus mencari solusinya permasalahan yang ada,” ujar Kombes Pasma Royce, Selasa (24/5).

Masih kata Pasma, dimana dalam menjaga Kamtibmas ini memerlukan peranan banyak pihak dan tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum.

“Oleh karena itu mari kita bekerja sama dalam menciptakan situasi Jakarta Barat yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Kegiatan ini akan dilakukan secara berkelanjutan dan dilakukan secara random di wilayah Jakarta Barat, sambung Pasma.

Kita harapkan dengan silahturahmi ini bisa menyerap setiap saran dan masukan terkait perkembangan situasi Kamtibmas sehingga bisa menyentuh ke setiap lapisan masyarakat terkait pemecehan masalah yang ada.

Dalam kegiatan ini hadir diantaranya, Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono, Danramil 03/GP Kapten Inf Sriyanto dan Camat Grogol Petamburan Drs Didit Sumaryanta, serta tokoh masyarakat wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
(Hdr/elw)

Penyidik Jampidsus Kejagung RI, Periksa 5 Pejabat Bea Cukai Terkait Korupsi Kawasan Berikat

dutainfo.com-Jakarta: Lima pejabat Bea Cukai diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasiltas kawasan berikat pada pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.

“Ya benar penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa ATS selaku Kabid Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Tipe A Bea Dan Cukai Tanjung Priok,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (23/5/2022).

Masih kata Ketut, ATS diperiksa terkait lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk dan cukai serta pungutan negara.

Selanjutnya Kasi Layanan Data pada Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, berinisial A, diperiksa terkait dengan informasi database impor dan ekspor PT HGI.

Sedangkan saksi ketiga yang diperiksa berinisial II selaku Kasi Perbendaharaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe A Semarang pada tahun 2016-2019, diperiksa terkait pungutan dan pengadministrasian bea masuk dan bea keluar dan pungutan negara yang dipungut KPPBC TMP A Semarang dalam aktivitas impor dan ekspor PT HGI.

Ada Kabid Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tahun 2017, berinisial M, diperiksa terkait dengan penerbitan rekomendasi untuk pengenaan sanksi administrasi dan kegiatan lainya berkaitan dengan pengawasan dan penanganan perkara kepabeanan dan cukai.

Dan yang terakhir Selaku Kasubdit Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan berinisial BNPT diperiksa terkait dengan penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor PT HGI.

Dalam kasus ini penyidik Jampidsus Kejagung RI telah menetapkan 3 orang dari Bea Dan Cukai sebagai tersangka dan satu orang dari pihak swasta sebagai tersangka.

Ketiga tersangka dari Bea Dan Cukai yakni Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang berinisial MRP, Kakan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang berinisial IP, dan H selaku Kasi Intel Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah, dan satu dari pihak swasta berinisial LGH.

Untuk tersangka LGH berperan memiliki akses ke perusahaan dan pabrik tekstil di Tiongkok serta menerima orderan bahan baku tekstil dari beberapa pembeli di dalam negeri.

Guna mengimpor bahan baku tekstil tersangka LGH menggunakan fasilitas Kawasan Berikat PT HGI dengan Direktur PS, dan mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak lainya atas impor tekstil.
(Tim)