Jaksa Agung Berikan Arahan Kepada Kajati Yang Baru Agar Kawal Penerapan Restorative Justice

Foto: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (dok Kejagung RI)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, pagi tadi melantik 18 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dalam arahannya Jaksa Agung, meminta agar 18 Kajati itu dapat mengawal penerapan Restorative Justice.

“Ya benar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memberikan arahan khusus kepada 18 Kepala Kejaksaan Tinggi, serta memerintahkan untuk segera melaksanakan tugas dan cermati beberapa pokok penekanan tugas tambahan yang harus dilaksanakan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Rabu (2/3/2022).

Masih kata Ketut, Jaksa Agung juga meminta kepada 18 Kajati yang baru dilantik agar meningkatkan kualitas penangganan perkara tindak pidana khusus, serta melakukan tindakan preventif dan preemtif sehingga kerugian negara yang disebabkan oleh ketidak pahaman tata kelola keuangan dapat dieliminasi.

Dan selanjutnya Jaksa Agung RI meminta kepada 18 Kajati yang baru dilantik, agar mengawal penerapan pelaksanaan kebijakan Restorative Justice yang disandarkan pada nilai-nilai kearifan lokal sehingga terbentuk iklim harmonis dan saling melengkapi antara hukum nasional dan hukum adat.

“Pastikan juga seluruh personel diwilayah hukum saudara memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu-isu penegakan hukum, khususnya yang menyangkut rakyat kecil, oleh karena itu tunjukan bahwa Kejaksaan hadir untuk melindungi masyarakat,” ungkapnya.

Serta yang tak kalah penting pastikan jajaran Kejati hingga Kacabjari dalam melaksanakan tugas dapat profesional dan mengedepankan hati nurani.

Terakhir Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan apabila ada jajaran Kejaksaan yang melakukan tindakan tidak profesional yang bertentangan dengan kode etik kejaksaan, maka Kejagung akan melakukan evaluasi dalam rangka pembinaan dan perbaikan.

Kepada para pejabat eselon I dan II Kejaksaan Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik dan diambil sumpahnya, Jaksa Agung RI, meminta untuk dapat meningkatkan kinerja dan profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya.
(Tim)

Jaksa Agung RI Lantik Kajati DKI, Jakarta, Karopeg Dan Pejabat Lainya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI

Foto: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Sah sudah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta dijabat resmi oleh DR Reda Manthovani dan jabatan Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, dijabat oleh DR Hermon Dekristo SH,MH, setelah pagi tadi beberapa pejabat dilingkungan Kejaksaan Agung RI, dilantik dan diambil sumpahnya oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Rabu (2/3/2022).

“Ya pelantikan sejumlah pejabat dan Kepala Kejaksaan Tinggi ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan Agung RI,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Rabu (2/3/2022).

Selain itu sambung Ketut, Jaksa Agung mengambil sumpah dan melantik serah terima jabatan pejabat eselon I dan eselon II dilingkungan Kejaksaan.

Dalam kesempatan itu Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan amanatnya bahwa prosesi pelantikan dan serah terima jabatan di lingkungan Kejaksaan bukanlah semata-mata merupakan kegiatan rutin dalam rangka menjaga keberlangsungan serta eksistensi organisasi.

Namun hendaknya dimaknai sebagai sebuah momen untuk mengingat, menyadari dan mengukuhkan kembali kewajiban dan tanggungjawab besar para pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, untuk senantiasa meningkatkan kinerja guna terwujudnya pelayanan hukum prima kepada masyarakat.

“Oleh sebab itu, dalam setiap mutasi promosi pejabat di lingkungan Kejaksaan, senantiasa dilakukan melalui suatu kajian, evaluasi dan penilaian yang komprehensif, sebagai bahan pertimbangan yang objektif, sehingga setiap personel yang ditugaskan pada suatu jabatan tertentu dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi kredibilitas dan kualitas sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga kinerja, menjadi optimal dan terselenggara penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” ungkap ST Burhanuddin.

Selain itu ST Burhanuddin juga meminta kepada jajaranya untuk melakukan kajian dan telaahan mengenai permasalahan aktual dan strategis di bidangnya masing-masing, baik diminta ataupun tidak diminta.

Selanjutnya, monitor dan ikuti perkembagan wacana perubahan KUHP dan KUHAP.

Terkait Undang-Undang Kejaksaan yang baru, Jaksa Agung juga minta jajaranya agar dapat berperan aktif memberikan masukan dan koreksi sehingga aturan yang disusun nantinya menjadi komperhensif dari berbagai perspektif.

“Segera lakukan identifikasi, pelajari, kuasai, dan selesaikan berbagi persoalan ditempat tugas baru, guna aklerasi dan akurasi dalam menjalankan tugas,” tegas Burhanuddin.

Beberapa pejabat yang dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin diantaranya.

1 Dr Asri Agung Putra SH MH, menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kejaksaan Agung RI.

2 Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta dijabat DR Reda Manthovani SH, LL.M.

3 Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dijabat Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

4 Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, dijabat DR Hermon Dekristo SH.MH.

5 DR Anwarudin Sulistyono SH, M Hum, sebagai Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung RI.
(Tim)

Personel Koramil 05/KJ Dan Polsek Kebon Jeruk Sinergi Percepat Herd Immunity Kepada Masyarakat

Foto: Petugas gabungan Koramil 05/KJ dan Polsek Kebon Jeruk, melaksanakan woro-woro kepada masyarakat dalam rangka vaksinasi booster.

dutainfo.com-Jakarta: Guna mempercepat Herd Immunity bagi masyarakat khususnya di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, personel gabungan Polsek dan Koramil serta Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, melaksanakan woro-woro di pemukiman padat penduduk di Jl Budi Swadaya RT 15/04 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (2/3/2022).

“Ya benar kami Tiga Pilar Kebon Jeruk, Jakarta Barat, melaksanakan woro-woro ini dilaksanakan dalam rangka menjemput bola agar masyarakat dapat mengetahui ada kegiatan vaksinasi booster,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol H Slamet Riyadi, Rabu (2/3).

Masih kata Slamet, kegiatan woro-woro vaksinasi booster ini dalam rangka mengoptimalkan capaian vaksinasi booster dosis 3.

“Kami tiga pilar Kebon Jeruk menghimbau agar masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi booster agar bisa mendatangi lokasi gerai vaksinasi yang tersedia,” ungkapnya.

Dalam kegiatan ini hadir diantaranya, Kapolsubsektor Budi Raya IPDA Daryanto, Babinsa Koramil 05/KJ Peltu Abdul Kodir, Bhabinkamtibmas Aiptu Yayan Mulyana, dan Personel Satpol PP.
(Chand/Hdr)

Penyidik Kejati Banten Tetapkan Mantan Kadisdik Banten Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, Engkos Kosasih, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 1.800 komputer untuk UNBK SMA-SMK Negeri tahun 2018, oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten.

Setelah menjalani pemeriksaan, oleh penyidik Pidsus Kejati Banten, tersangka Engkos Kosasih, langsung dilakukan penahanan.

“Ya benar pihak Penyidik Kejati Banten, telah menahan tersangka berinisial EKS selaku pengguna anggaran dan tersangka US selaku Komisaris PT CAM di dugaan pengadaan Komputer UNBK tahun 2018,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan H Siahaan kepada awak media, Selasa (1/3/2022).

Masih kata Ivan, kedua nya ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Untuk kedua tersangka ini dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang untuk 20 hari kedepan, penahanan karena perbuatan pidana yang dilakukan diancam 5 tahun penjara.

“Para tersangka ini diancam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.
(Tim)

Operasi Yustisi Di Hari Libur Tiga Pilar Tamansari Jakbar Jaring 63 Warga Langgar Prokes

dutainfo.com-Jakarta: Petugas gabungan Tiga Pilar Tamansari, Polsek, Koramil, dan Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, menjaring 63 orang pelanggar protokol kesehatan, kedapatan tidak menggunakan masker, pada Senin (28/2/2022).

Kegiatan yang digelar di Jl Kali Besar Timur Pinangsia, Jakarta Barat, melibatkan 20 petugas gabungan dari Polsek, Koramil dan Kecamatan Tamansari.

“Ya benar kegiatan ini merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah Covid-19,” ujar Kapolsek Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha, pada awak media, Selasa (1/3/2022).

Masih kata Rohman, dalam operasi yustisi ini petugas mendapati 63 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini.

“Kami bersama tiga pilar Tamansari Jakarta Barat, secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

Masih sambung AKBP Rohman, ke 62 pelanggar diberi tindakan dengan membersihan fasilitas umum dan 1 orang memilih membayar denda administrasi, tutupnya. (Tim)