dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, pagi tadi melantik 18 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dalam arahannya Jaksa Agung, meminta agar 18 Kajati itu dapat mengawal penerapan Restorative Justice.
“Ya benar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memberikan arahan khusus kepada 18 Kepala Kejaksaan Tinggi, serta memerintahkan untuk segera melaksanakan tugas dan cermati beberapa pokok penekanan tugas tambahan yang harus dilaksanakan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Rabu (2/3/2022).
Masih kata Ketut, Jaksa Agung juga meminta kepada 18 Kajati yang baru dilantik agar meningkatkan kualitas penangganan perkara tindak pidana khusus, serta melakukan tindakan preventif dan preemtif sehingga kerugian negara yang disebabkan oleh ketidak pahaman tata kelola keuangan dapat dieliminasi.
Dan selanjutnya Jaksa Agung RI meminta kepada 18 Kajati yang baru dilantik, agar mengawal penerapan pelaksanaan kebijakan Restorative Justice yang disandarkan pada nilai-nilai kearifan lokal sehingga terbentuk iklim harmonis dan saling melengkapi antara hukum nasional dan hukum adat.
“Pastikan juga seluruh personel diwilayah hukum saudara memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu-isu penegakan hukum, khususnya yang menyangkut rakyat kecil, oleh karena itu tunjukan bahwa Kejaksaan hadir untuk melindungi masyarakat,” ungkapnya.
Serta yang tak kalah penting pastikan jajaran Kejati hingga Kacabjari dalam melaksanakan tugas dapat profesional dan mengedepankan hati nurani.
Terakhir Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan apabila ada jajaran Kejaksaan yang melakukan tindakan tidak profesional yang bertentangan dengan kode etik kejaksaan, maka Kejagung akan melakukan evaluasi dalam rangka pembinaan dan perbaikan.
Kepada para pejabat eselon I dan II Kejaksaan Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik dan diambil sumpahnya, Jaksa Agung RI, meminta untuk dapat meningkatkan kinerja dan profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya.
(Tim)