dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, Engkos Kosasih, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 1.800 komputer untuk UNBK SMA-SMK Negeri tahun 2018, oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten.
Setelah menjalani pemeriksaan, oleh penyidik Pidsus Kejati Banten, tersangka Engkos Kosasih, langsung dilakukan penahanan.
“Ya benar pihak Penyidik Kejati Banten, telah menahan tersangka berinisial EKS selaku pengguna anggaran dan tersangka US selaku Komisaris PT CAM di dugaan pengadaan Komputer UNBK tahun 2018,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan H Siahaan kepada awak media, Selasa (1/3/2022).
Masih kata Ivan, kedua nya ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Untuk kedua tersangka ini dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang untuk 20 hari kedepan, penahanan karena perbuatan pidana yang dilakukan diancam 5 tahun penjara.
“Para tersangka ini diancam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.
(Tim)