dutainfo.com-Jakarta: Petugas gabungan Tiga Pilar Tamansari, Polsek, Koramil, dan Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, menjaring 63 orang pelanggar protokol kesehatan, kedapatan tidak menggunakan masker, pada Senin (28/2/2022).
Kegiatan yang digelar di Jl Kali Besar Timur Pinangsia, Jakarta Barat, melibatkan 20 petugas gabungan dari Polsek, Koramil dan Kecamatan Tamansari.
“Ya benar kegiatan ini merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah Covid-19,” ujar Kapolsek Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha, pada awak media, Selasa (1/3/2022).
Masih kata Rohman, dalam operasi yustisi ini petugas mendapati 63 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini.
“Kami bersama tiga pilar Tamansari Jakarta Barat, secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
Masih sambung AKBP Rohman, ke 62 pelanggar diberi tindakan dengan membersihan fasilitas umum dan 1 orang memilih membayar denda administrasi, tutupnya. (Tim)