Di Kasus Mafia Tanah Cipayung Kejati DKI Geruduk Rumah Notaris

dutainfo.com-Jakarta: Guna ungkap Kasus dan mengumpulkan bukti-bukti dugaan kasus tindak pidana mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur, pihak Penyidik pada Pidsus Kejati DKI, Jakarta, telah menggeruduk rumah dan kantor notaris berinisial LDS di Jatibening,Bekasi dan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

“Ya benar dalam penggeledahan itu penyidik Kejati DKI, Jakarta, berhasil menyita sejumlah barang bukti,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, pada awak media 22/5/2022).

Masih kata Ashari, penggeledahan tersebut masih dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti, guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Cipayung, Jakarta Timur.

“Pengeledahan dan penyitaan ini, setelah tim mendapatkan informasi ada barang bukti berupa dokumen penting yang berkaitan dengan kasus ini dan disimpan di rumah LDS,” ungkapnya.

Adapun dokumen yang disita penyidik diantaranya buku tabungan, bukti transfer, rekening koran, dokumen elektronik, dan dokumen yang berkaitan dengan pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur.

Sebelumya diketahui, Ashari menyebut dalam tahap penyidikan ini didapat fakta notaris LDS bersama makelar tanah berinisial JFR melakukan pengaturan harga terhadap sembilan pemilik tanah di Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur, yang hanya menerima ganti rugi pembebasan lahan Rp1,6 jut per meter.

Namun harga yang dibayarkan oleh Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota DKI Jakarta, kepada pemilik lahan sebesar Rp 2,7 juta per meter, sehingga uang hasil Pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur itu diduga dinikmati notaris LDS dan JFR sebesar Rp 17.770.209.683.

“Namun diduga uang hasil pembebasan lahan itu juga mengalir ke sejumlah oknum Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dan para pihak terkait,” kata Ashari Syam.
(Tim)

Dua Hakim PN Rangkasbitung Yang Ditangkap BNN Positif Sabu

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: BNN Banten yang mengamankan dua hakim pada Pengadilan Rangkasbitung setelah dilakukan cek urine ternyata kedua hakim ini positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu, selain itu petugas BNN Banten, juga menemukan alat isap sabu atau bong disimpan di dalam Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

“Ya benar, setelah mengamankan ASN Pengadilan berinisial RASS (32), yang mengambil sabu 20,634 gram di kantor jasa pengiriman, petugas BNN Banten, langsung ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung, disana tim melakukan penggeledahan ruang kerja YR sebagai pemesan,” ujar Kepala BNN Banten Hendri Marpaung, Senin (23/5/2022).

Masih kata Hendri, tim membawa YR kita lakukan penggeledahan di ruang kerjanya, disaksikan atasannya, ternyata ditemukan alat isap sabu atau bong.

“Setelah dilakukan tes keduanya dinyatakan positif sabu,” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan kedua nya mengatakan sabu juga digunakan bersama hakim berinisial DA, setelah dilakukan pemeriksaan hasilnya juga positif mengkonsumsi sabu.

“Kami lakukan tes urine terhadap hakim DA, hasilnya positif menggunakan sabu,” papar Hendri.

Tak sampai disitu petugas BNN Banten, juga melakukan pengembangan kasus, dan memeriksa pembantu rumah tangga hakim DA, hasilnya positif narkotika, dan masih kita dalami lagi.

“Kita periksa lagi seseorang berinisial H dan hasilnya positif sabu,” tutupnya.
(Tim)

Polres Jakbar Ungkap Belasan Ribu Narkotika jenis Ekstasi Dan Sabu

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika jenis Ekstasi dan Sabu dalam waktu sehari.

Dari hasil ungkap kasus polisi berhasil mengamankan sebanyak 11.022 (sebelas ribu koma dua puluh dua) butir /4.135 (empat ribu seratus tiga puluh lima) gram dan 3.327,92 (tiga ribu tiga ratus dua puluh tujuh koma sembilan puluh dua) gram sabu.

“Ya benar hasil ungkap kasus ini selain mengamankan barang bukti ekstasi dan sabu, petugas juga mengamankan dua orang pelaku di lokasi berbeda,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, pada awak media, Senin (23/5/2022).

Masih kata Pasma, kedua pelaku berinisial I (36), ditangkap di Petojo Jakarta Pusat, dan RH (40), ditangkap di Jembatan Lima Tambora Jakarta Barat dan merupakan seorang residivis kasus serupa.

Ungkap kasus ini berkat informasi yang diterima Polres Jakarta Barat, bahwa adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Jakarta Barat, yang dilakukan seorang berinisial I.

Pelaku berinisial I (36) berhasil ditangkap pada hari Rabu 18 Mei 2022 di rumah yang beralamat di Jl Pembagunan IV Dalam Petojo Utara, Jakarta Pusat (TKP 1).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap I petugas menemukan 3 paket klip sedang dan kecil berisikan sabu dengan berat bruto 35,92 gram.

Narkoba tersebut ditemukan petugas disimpan dibelakang figura foto yang terletak di ruang makan dan gudang rumah tersebut.

Selanjutnya sambung Pasma, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku RH pada Rabu 18 Mei 2022 di Jl Terate Raya Jembatan Lima, Jakarta Barat (TKP 2).

Dari pengeledahan di rumah tersebut ditemukan 7 plastik klip besar berisikan narkotika, jenis sabu dengan berat total 3.292 gram, dan 43 plastik klip sedang berisi ekstasi berbagai jenis dengan jumlah total 11.022 butir dan berat total 4.135 gram.

“Pelaku I ini merupakan residivis sebelumya pernah dihukum 5 tahun dari 2015-2020 terkait narkotika,” ungkap Pasma.

Dan pelaku RH ini juga seorang residivis dengan kasus narkotika, dia menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan.

“Dari hasil ungkap kasus ini di kalkulasikan dengan rupiah sebanyak 3 miliar,” papar Pasma. (Tim)

Hakim Dan Panitera PN Rangkas Bitung Diamankan BNN Banten

dutainfo.com-Jakarta: Petugas Badan Narkotika Nasional Banten, mengamankan hakim dan panitera Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

“Ya benar,” ujar Kabag Humas BNN RI, Kombes Pol Sulistyo Pudjo, seperti dikutip detik.com pada Jumat (20/5/2022).

Namun sayang Kombes Pol Sulistyo, belum merinci secara detail penangkapan dua hakim dan panitera, baik identitas dan barang bukti apa saja.

Nanti akan disampaikan detailnya oleh BNNP Banten.

“Detailnya akan disampaikan pihak BNNP Banten yang akan press release ya,” ungkapnya.
(Tim)

Di Kasus Mafia Migor Kejagung Periksa Presdir Alfamart

dutainfo.com-Jakarta: Dikasus mafia minyak goreng, kali ini penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, memeriksa Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya atau Alfamart, Anggara Hans Prawira.

Sebelumnya penyidik Kejagung juga memeriksa Direktur Charoen Pokphand.

“Ya benar Anggara Hans Prawira diperiksa dalam kapasitas saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI. Ketut Sumedana, pada awak media, Jumat (20/5/2022).

Masih kata Ketut, Anggara dimintai keterangan saksi atas lima orang tersangka kasus mafia minyak goreng.

Selain itu pemeriksaan ini guna memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan kasus mafia minyak goreng.

“Guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ungkap Ketut.

Sebelumya pihak penyidik Pidsus Kejagung RI, telah menetapkan lima orang tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara.

Kelima tersangka yakni Dirjen Daglu Kemendag RI Indrasari Wisnu Wardhana, Komut PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA, GM PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Penasihat Kebijakan Analis Independent Research dan Advisory Indonesia Lin Che Wei.
(Tim)