Kajati DKI, Jakarta Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Cup 2022

Foto: Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani saat pembukaan turnamen sepak bola cup 2022 Kejati DKI, Jakarta (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Turnamen Sepak Bola Cup 2022 Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, resmi dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta DR Reda Manthovani, di Stadion H Abdul Malik, Limo, Depok Jawa Barat, Jumat (5/8/2022).

Pembukaan Turnamen Sepak Bola Cup Kejati DKI, Jakarta 2022, ditandai dengan penendangan bola pertama oleh Kajati DKI Jakarta DR Reda Manthovani.

Asisten Intelijen Kejati DKI, Jakarta Baharuddin mengatakan, saya mewakili panitia mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kajati DKI, Jakarta DR Reda Manthovani yang telah memberikan support dengan terlaksananya Sepak Bola Cup Kejati DKI, Jakarta 2022.

Masih kata Baharuddin, dalam turnamen ini melibatkan 12 Tim yang akan berlaga yakni Kejati DKI A, Kejati DKI B, Kejari Jakpus, Kejari Jakbar, Kejari Jaktim, Kejari Jakut, Kejari Jaksel, Kejari Depok, Pidsus Kejagung, KPK, Badiklat Kejaksaan, dan RSUD Adhyaksa.

Sementara DR Reda Manthovani, mengatakan, olah raga merupakan tempat untuk menjunjung tinggi sportifitas, serta membentuk tim yang kuat dan solid.

“Untuk semua yang hadir disini agar tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19,” himbau Reda.
(Tim)

Koramil 03/GP Kodim 0503/JB Dan Mitra Jaya 337 Bagikan Makanan Gratis Ke Warga

Koramil 03/GP Bersama Mitra Jaya 337 Salurkan 500 Makanan Siap Saji Untuk Warga Jatipulo

dutainfo.com-Jakarta : Dalam rangka kepedulian Kodim 0503/Jakarta Barat kepada warga binaan, Personil Koramil 03/GP bersama Ketua dan Anggota Mitra Jaya Jajaran 337 Bangkit menyalurkan 500 box makanan siap saji dan 500 botol air mineral kepada warga Kelurahan Jatipulo bertempat di Jl. Inspeksi Kali Banjir Kanal Barat RT.004/RW.10 Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Jum’at Pagi (5/8/2022).

Penyaluran makan siap saji secara gratis ini merupakan program Kodim 0503/JB Peduli dengan menggandeng CSR Makan Gratis yang ditujukan untuk warga masyarakat yang membutuhkan. Terlihat ratusan warga antri dengan tertib hingga mengular sampai memenuhi jalan.

Komandan Kodim 0503/JB Kolonel Kav I Made Maha Yudhiksa melalui Komandan Koramil 03/GP Kapten Inf Sriyanto menjelaskan, “Alhamdulillah, pada hari Jum’at yang penuh berkah ini telah dilaksanakan penyaluran makanan gratis, hasil kerjasama Kodim 0503/JB beserta Koramil 03/GP di wilayah Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, sebanyak 500 box makanan siap saji dan 500 botol air mineral kemasan”.

“Guna mendukung kelancaran kegiatan, personil Koramil 03/GP beserta Ketua dan anggota Mitra Jaya Jajaran 337 Bangkit serta dari unsur Tiga Pilar dan Pengurus RW.10 Kelurahan Jatipulo dilibatkan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran. Bati Tuud Peltu Edi Rustandi beserta Babinsa yang mengkoordinir pengawasan di lapangan”, terang Danramil kepada awak media.

Selain Bati Tuud dan Babinsa, lanjut Danramil 03/GP, turut dilibatkan juga unsur Tiga Pilar dan Pengurus RW.10 Kelurahan Jatipulo untuk membantu penyaluran 500 nasi kotak dan 500 botol air mineral kepada warga Kelurahan Jatipulo

Dalam pelaksanaannya kegiatan tersebut, diapresiasi warga binaan Koramil 03/GP. Salah satu warga penerima, sebut saja Bapak Adang mengungkapkan rasa terima kasih atas kepedulian Kodim 0503/JB melalui Koramil 03/GP yang telah membagikan makanan siap saji dan air minum sehingga dapat bermanfaat untuk dirinya dan warga lainnya.

Turut hadir dalam giat tersebut, Danramil 03/GP diwakili oleh Bati Tuud Peltu Edi Rustandi, Babinsa Koramil 03/GP, Ketua Mitra Jaya Jajaran 337 Bangkit Bapak Sudrajat, Anggota Mitra Jaya Jajaran 337 Bangkit, perwakilan dari Team Makan Gratis Bapak Erick, Ketua RW.10 Kelurahan Jatipulo Ibu Sri Hartuti, LMK, FKDM, RT dan Tokoh Masyarakat setempat. (Sumber Pendim 0503/JB)

Sebanyak 25 Polisi Diduga Hambat Penyidikan Kasus Tewasnya Brigadir J Diperiksa

dutainfo.com-Jakarta: Tim khusus penanganan kasus tewasnya Brigadir J, tengah memeriksa 25 personel polisi yang diduga menghambat penanganan tempat kejadian perkara (TKP), dan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Menurut Kapolri dari 25 polisi ada 4 yang telah ditempatkan ditempat khusus.

“Ya ada 4 orang yang kita tempatkan di tempat khusus,” ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, kepada awak media, Kamis (4/8/2022).

Masih kata Jenderal Pol Sigit, ada 4 polisi yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya telah ditempatkan dalam tempat khusus selama 30 hari.

Selanjutnya sambung Kapolri Jenderal Sigit, untuk 21 personel lainya akan di proses sesuai dengan keputusan tim khusus.

“Yang 21 kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik,” ungkapnya.

Jadi pemeriksaan masih berlanjut, dan akan kita buka hasil penyidikan nanti.

Kapolri juga mengungkapkan dari 25 polisi ada 3 orang berpangkat Perwira Tinggi, 5 Kombes, AKBP 3, Kompol 2 orang, Perwira Pertama 7 orang, Bintara dan Tamtama 5 orang, yang sudah diperiksa tim khusus.
(Tim)

Polsek Kebon Jeruk Amankan Wanita Penipu Jual Beli Migor

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat mengamankan seorang wanita berinisial ES (31) yang telah melakukan penipuan kepada 12 korban terkait jual beli minyak goreng

Para korban merugi sebesar 500 juta lebih rupiah terkait jual beli minyak goreng saat harga minyak goreng tinggi dengan harga perliter 25.000, – namun pelaku mengimingi mampu memberikan minyak goreng dengan harga 20.000,-sehingga para korban tergiur

Kasi humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini polsek kebon jeruk berhasil mengamankan seorang wanita terkait pelaku penipuan dan penggelapan jual beli minyak goreng

“Pelaku berinisial ES (31) di amankan polsek kebon jeruk terkait jual beli minyak goreng,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan dilokasi, Rabu, 3/8/2022.

Sementara dikesempatan yang sama Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, kami berhasil mengamankan pelaku Pelaku berinisial ES (31) terkait jual beli minyak goreng

” Modus operandi pelaku Pelaku menawarkan penjualan minyak goreng dengan harga dibawah harga normal, Pelaku Awalnya memberikan minyak goreng berjalannya waktu pelaku tak memberikan kembali minyak goreng seperti yang sudah dijanjikan,” ucapnya

Lanjut H Slamet menjelaskan, kejadian tersebut bermula Pelaku dengan para korban adalah orang yang sudah saling kenal, dan sudah menjalin hubungan selama ini namun hanya sebatas hubungan biasa, bukan hubungan bisnis.

Sekira bulan Pebruari 2022, pelaku menemui dan menghubungi para korban serta mengaku bahwa dirinya adalah seorang pengusaha yang mempunyai ijin usaha lengkap, dan membidangi usaha penjualan minyak goreng dengan harga normal, mempunyai stok yang cukup, dan gudang yang dekat serta aman.

“Sedangkan saat itu ketersediaan minyak di pasaran sangat langka, bahkan harga yang jauh lebih tinggi dari harga normal sebelumnya,” terang Kompol H Slamet Riyadi

Kemudian atas tawaran tersebut para korban tergiur, dengan maksud akan mendapatkan minyak goreng
untuk memenuhi kebutuhannya sendiri , dan bisa dijual lagi, mengingat saat itu minyak goreng dipasaran ketersediaanya terbatas, sedangkan kebutuhan tinggi.

Para korban memesan dan membeli minyak goreng kepada pelaku dengan membayar secara tunai, dan transfer dari rekening para korban ke rekening pelaku. Pembelian dilakukan secara bertahap dengan cara mentransfer dengan nilai pembelian dari Rp. 500.000,- hingga Rp. 100.000.000,- oleh para korban dengan total transaksi mencapai 2 Milliar rupiah dan para korban dijanjikan setiap hari sabtu minyak goreng yang di beli para korban diberikan oleh pelaku.

Namun berjalannya waktu, dari semua transaksi pembelian, sebagian ada yang
dibelikan minyak goreng dan sebagian uangnya digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan para korban.

“Para korban yang belum dibayarkan oleh pelaku sekitar 500 juta rupiah, pelaku telah menggunakan uang para korban untuk kebutuhan sehari-hari pelaku sebanyak 50 juta rupiah,” terangnya

Saat korban menanyakan minyak goreng yang telah dibeli, pelaku selalu menjanjikan dengan berbagai alasan, namun hingga saat ini minyak goreng yang dijanjikan tidak ada. Bahkan saat
dilakukan pengecekan ke tempat yang dikatakan pelaku adalah gudang miliknya, ternyata adalah toko milik orang lain yang tidak ada hubungan dengan pelaku, dan pelaku hanya sebagai pembeli saja, Bahkan ada pembelian minyak goreng yang di beli oleh pelaku ke toko tersebut
hingga saat ini tidak dibayar.

Kemudian korban melaporkannya kepolsek kebon jeruk

Berangkat dari laporan tersebut lanjut Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, Tim dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek kebon jeruk Iptu Rizky Ari Budianto melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku

” Pelaku berhasil diamankan dikediaman pelaku berikut bukti hasil transferan para korban,”

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 378 Kuhpidana Juncto Pasal 372 Kuhpidana. (Tim)

Ini Kata Kajari Kota Tangerang Setelah RJ Disetujui Jampidum Kejagung RI

Foto: Kajari Kota Tangerang Erich Folanda (dok.dutainfo.com)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung RI, Dr Fadil Zumhana, menyetujui sebelas permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, diantaranya ada di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Selasa (2/8/2022).

Adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diantaranya:

1. Tersangka Aditya Heri Triawan als Adit Bin Salim Heriyanto dari Kejari Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

2. Tersangka Abdurrohim bin Musa dari Kejari Kota Tangerang yang disangka melanggar kesatu Pasal 374 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP atau ketiga 378 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau penggelapan atau penipuan.

3. Tersangka Eka Kurniawan bin R Usman Aly dari Kejari Kota Tangerang yang disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan diantaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban telah memberikan permohonan maaf, tersangka juga belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, tersangka dan korban menyetujui permasalahan tidak dilanjuti ke persidangan kerena tidak membawa manfaat yang lebih besar, dan masyarakat merespon positif.

Selanjutnya Jampidum memerintahkan kepada para Kajari agar segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2020 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda mengatakan: Penerapan RJ itu terhadap kasus2 tertentu yg telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yg telah ditetapkan dalam Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, juga sesuai dengan prosedur penanganan perkara yang berdasarkan hati nurani untuk pemenuhan tujuan hukum itu sendiri yang menurut Gustav Radbruch utk memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian dalam hidup bermasyarakat, dan menurut pendapat Prof. Mochtar Kusumaatmadja bahwa tujuan hukum bagi pemenuhan kepastian juga diartikan untuk memelihara keteraturan hidup dalam masyarakat agar kembali ajeg dari segala perselisihan ringan yg terjadi dimasyarakat untuk saling memaafkan, menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, serta adanya keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. (Tim)