Polres Jakbar Ungkap Belasan Ribu Narkotika jenis Ekstasi Dan Sabu

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika jenis Ekstasi dan Sabu dalam waktu sehari.

Dari hasil ungkap kasus polisi berhasil mengamankan sebanyak 11.022 (sebelas ribu koma dua puluh dua) butir /4.135 (empat ribu seratus tiga puluh lima) gram dan 3.327,92 (tiga ribu tiga ratus dua puluh tujuh koma sembilan puluh dua) gram sabu.

“Ya benar hasil ungkap kasus ini selain mengamankan barang bukti ekstasi dan sabu, petugas juga mengamankan dua orang pelaku di lokasi berbeda,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, pada awak media, Senin (23/5/2022).

Masih kata Pasma, kedua pelaku berinisial I (36), ditangkap di Petojo Jakarta Pusat, dan RH (40), ditangkap di Jembatan Lima Tambora Jakarta Barat dan merupakan seorang residivis kasus serupa.

Ungkap kasus ini berkat informasi yang diterima Polres Jakarta Barat, bahwa adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Jakarta Barat, yang dilakukan seorang berinisial I.

Pelaku berinisial I (36) berhasil ditangkap pada hari Rabu 18 Mei 2022 di rumah yang beralamat di Jl Pembagunan IV Dalam Petojo Utara, Jakarta Pusat (TKP 1).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap I petugas menemukan 3 paket klip sedang dan kecil berisikan sabu dengan berat bruto 35,92 gram.

Narkoba tersebut ditemukan petugas disimpan dibelakang figura foto yang terletak di ruang makan dan gudang rumah tersebut.

Selanjutnya sambung Pasma, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku RH pada Rabu 18 Mei 2022 di Jl Terate Raya Jembatan Lima, Jakarta Barat (TKP 2).

Dari pengeledahan di rumah tersebut ditemukan 7 plastik klip besar berisikan narkotika, jenis sabu dengan berat total 3.292 gram, dan 43 plastik klip sedang berisi ekstasi berbagai jenis dengan jumlah total 11.022 butir dan berat total 4.135 gram.

“Pelaku I ini merupakan residivis sebelumya pernah dihukum 5 tahun dari 2015-2020 terkait narkotika,” ungkap Pasma.

Dan pelaku RH ini juga seorang residivis dengan kasus narkotika, dia menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan.

“Dari hasil ungkap kasus ini di kalkulasikan dengan rupiah sebanyak 3 miliar,” papar Pasma. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.