Polisi Tangkap Jambret Di Srengseng Jakbar

dutainfo.com-Jakarta : Polsek Kembangan Jakarta Barat berhasil mengamankan pelaku jambret berinisial BDS (25) usai melancarkan aksinya di jalan raya Srengseng kembangan Jakarta Barat pada sabtu, 17/9/2022.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari sabtu,17/9/2022 sekira pukul 14. 00 wib

“Pelaku berjumlah 2 orang namun yang berhasil diamankan 1 orang berinisial BDS (25) dan rekannya lainnya masih buron sedang dalam pengejaran petugas,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfrimasi, Senin, 19/9/2022.

Sementara dikesempatan yang sama Kapolsek Kembangan Kompol Ubaidillah SH MA menjelaskan, Korban yang diketahui bernama Natasya perempuan (13) sedang jalan kaki hendak membeli buah untuk temannya

Seketika korban didatangi oleh 2 orang yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor kemudian merampas hp milik korban jenis iphone XR

“Pelaku langsung kabur ke arah jalan pemancingan 1 namun aksi Pelarian pelaku berakhir oleh warga sekitar,” terang Ubaidillah

Pelaku sempat di massa oleh warga sekitar namun berhasil segera diamankan oleh anggota buser dari unit reskrim polsek kembangan yang sedang melaksanakan patroli kewilayahan

” Pelaku sudah diamankan dipolsek kembangan sementara rekannya berhasil meloloskan diri dan sedang dalam pengejaran oleh petugas,” ucapnya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 Kuhpidana. (Tim)

Tim Gabungan Intel Kejati DKI Dan Kejati Jatim Tangkap Pejabat Shields Indonesia

Foto: Terdakwa Tri Anis Noorbaiti saat diamankan tim gabungan intelijen Kejati DKI, Jakarta dan Kejati Jatim (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tri Anis Noorbaiti mantan General Menegar Finance Dan Accounting PT Shields Indonesia di Malang Jawa Timur, ditangkap Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Ya benar kami amankan satu orang DPO Mantan GM Finance & Accounting PT Shields Indonesia di wilayah hukum Kota Malang Jawa Timur, ini adalah keberhasilan kerja sama semua pihak,” ujar Kajati DKI, Jakarta DR Reda Manthovani, melalui Asintel Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono, Jumat (16/9/2022).

Masih kata Setiawan, Terdakwa Tri Anis Noorbaiti, dieksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 938 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 Februari 2016.

Dalam amar putusan itu Tri Anis Noorbaiti, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tak menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut secara berlanjut.

Selanjutnya Mahkamah Agung RI menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa selama dua tahun enam bulan dan denda Rp 21,1 miliar.

Dan apabila terdakwa tak membayar denda paling lambat satu bulan dari putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka terhadap harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi denda itu.

Sementara Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, menambahkan terdakwa tiba dari Malang pukul 16.30 WIB dan langsung dibawa oleh tim Intelijen gabungan Kejaksaan menuju Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta.

Setelah terdakwa tiba di Kejati DKI Jakarta, selanjutnya diserahkan pada Kejari Jakarta Selatan, guna proses hukum lanjutan.
(Tim)

Kapolsubsektor Rawa Buaya Jakbar Silahturahmi Dengan Citra Bhayangkara

dutainfo.com-Jakarta : Ipda Hariansyah dipercayakan menjabat sebagai Kapolsubsektor rawabuaya yang baru dijajaran polsek Cengkaréng, hal tersebut dimanfaatkan oleh beliau yang baru saja menjabat dengan melaksanakan silaturahmi bersama anggota citra bhayangkara jajaran duri kosambi, Jumat, 16/9/2022.

Dalam acara silaturahmi tersebut berlangsung di polsubsektor rawabuaya dan dihadiri sebanyak 15 anggota citra bhayangkara jajaran duri kosambi

Dikesempatan pertamanya Ipda Hariansyah mengatakan, dirinya mengucapkan terima kasih atas kesempatan waktunya bisa berkumpul bersama dan bersilaturahmi dengam para anggota citra bhayangkara jajaran duri kosambi

Citra bhayangkara merupakan mitra baik kepolisian dalam membantu tugas-tugas Kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas diwilayah

“Selain berfungsi sebagai Mitra Kepolisian dalam kaitannya memberikan informasi dan kordinasi dengan pihak Kepolisian juga untuk mencegah terjadinya indikasi gangguan Keamanan dan Ketertiban di Masyarakat,” ujar Ipda Hariansyah saat dikonfirmasi, Sabtu, 17/9/2022.

Kapolsubsektor rawabuaya Ipda Hariansyah juga mengingatkan, bahwa wadah ini bersifat sosial, jadi bekerja harus berdasarkan hati nurani yang betul-betul menyentuh masyarakat, tanpa pamrih dan dilakukan sebagai bentuk Nilai Ibadah ibadah

“Citra Bhayangkara bertugas membantu mengamankan wilayahnya masing-masing dengan cara selalu kordinasi dan bekerjasama dengan Tokoh Masyarakat maupun Tokoh Agama dan tentunya dengan pihak Kepolisian sehingga informasi sekecil apapun akan didapat,” tuturnya

Dikesempatan yang sama Ketua Citra Bayangkara Sektor Cengkareng Bpk Fendi Taslim mengatakan, mengucapkan terima kasih atas arahan dan petunjuk Kapolsubsektor dan Binmas segera akan menindaklanjuti serta meneruskan kepada anggota yang ada di wilayah hukum Cengkareng untuk selalu jalin kekompakan dan kebersamaan dalam membantu situasi Kamtibmas di tengah masyarakat

“Kami akan selalu koordinasi dengan Pihak Kepolisian, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat dalam membantu Kamtibmas di wilayah hukum Cengkareng,” katanya

Dalam kesempatan tersebut hadir diantaranya Bhabinkamtibmas Kelurahan Duri Kosambi Bripka Ahmad Haris, Matwil Aiptu Imam, Ketua Rw 01 Bpk Sahroni dan Jajaran Citra Bhayangkara 10.8. (Tim)

Lagi Polres Jakbar Berhasil Ungkap 304 Kg Ganja Lintas Sumatera dan Jawa

dutainfo.com-Jakarta : Satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menggagalkan kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 304 kilogram jaringan lintas Sumatera-Jawa.

Dalam pengungkapan itu, sebanyak empat orang pelaku dibekuk.

Keempat pelaku kini sudah ditetapkan tersangka, mereka di antaranya, HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29).

“Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp150 juta dari Bandar,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers, Jumat (16/9/2022).

Pasma mengatakan, pengungkapan tersebut berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan. Tim melakukan pemberhentian terhadap salah satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur seberat 20 TON menuju Jakarta.

Truk tersebut dicurigai petugas menyelipkan ganja di antara barang bawaannya. “Benar ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayuran dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP,” ujar Pasma.

Selanjutnya, tim kemudian melakukan pengembangan. Pasma mengatakan, HS dan EP diperintah oleh seorang Bandar berinisial AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar pasokan ganja tersebut ke wilayah Jakarta.

Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, lanjut Pasma, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP.

“Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (Bandar) dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar,” terangnya.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menuturkan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari kedua pelaku berinisial YH dan MF. Saat itu kedua pelaku mencoba untuk menodong celurit saat petugas menghampiri.

“Dalam kendaraan ditemukan celurit mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca didepan mobil,” ujarnya.

Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit Mobil Truk Tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 Milyar. (Tim)

Penyidik Kejari Pandeglang Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana BOS

Foto: Kajari Pandeglang Banten Helena Octaviane (ist)

dutainfo.com-Serang: Terkait dugaan kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS), Direktur PT Awicom A, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang, Banten.

“Alhamdulilah menetapkan tersangka dan ini memang perkara sudah berjalan setahun lebih dan memang masih banyak kekurangan BAP dari pihak lain, namun unsurnya telah terpenuhi, bahwa si A adalah penerima uang dari seluruh kepala sekolah,” ujar Kajari Pandeglang Helena Octaviane, kepada awak media, Rabu (14/9/2022).

Masih kata Helena, selain menerima uang dari seluruh kepala sekolah, tersangka ini juga berperan mengkondisikan pengadaan barang berupa tablet untuk sekolah menengah pertama di lingkungan Dinas Pendidikan Pandeglang.

“Tersangka ini juga kemudian membeli barang tersebut didalam aplikasi, semuanya dipegang sama dia dalam aplikasi, user, password semuanya dipegang oleh dia A,” papar Helena.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Kunto Trihatmodjo, menambahkan pada BOS afirmasi ini setiap sekolah mendapatkan bantuan tablet, dalam proses pembelian tablet tersangka ini mengkondisikan pembelian tablet hanya satu user.

Masih kata Kunto, dimana pengkondisian ini tidak ada perbandingan harga yang ditawarkan oleh tersangka, sehingga pengkondisian ini menyalahi prosedur.

“Kami masih menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini, kerugian negara masih dihitung pihak BPKP,” ungkapnya.

Kami penyidik hanya hanya menyidik dari tata cara pembelian yang salah, tutupnya.
(Tim)