Tim Gabungan Intel Kejati DKI Dan Kejati Jatim Tangkap Pejabat Shields Indonesia

Foto: Terdakwa Tri Anis Noorbaiti saat diamankan tim gabungan intelijen Kejati DKI, Jakarta dan Kejati Jatim (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tri Anis Noorbaiti mantan General Menegar Finance Dan Accounting PT Shields Indonesia di Malang Jawa Timur, ditangkap Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Ya benar kami amankan satu orang DPO Mantan GM Finance & Accounting PT Shields Indonesia di wilayah hukum Kota Malang Jawa Timur, ini adalah keberhasilan kerja sama semua pihak,” ujar Kajati DKI, Jakarta DR Reda Manthovani, melalui Asintel Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono, Jumat (16/9/2022).

Masih kata Setiawan, Terdakwa Tri Anis Noorbaiti, dieksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 938 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 Februari 2016.

Dalam amar putusan itu Tri Anis Noorbaiti, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tak menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut secara berlanjut.

Selanjutnya Mahkamah Agung RI menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa selama dua tahun enam bulan dan denda Rp 21,1 miliar.

Dan apabila terdakwa tak membayar denda paling lambat satu bulan dari putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka terhadap harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi denda itu.

Sementara Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, menambahkan terdakwa tiba dari Malang pukul 16.30 WIB dan langsung dibawa oleh tim Intelijen gabungan Kejaksaan menuju Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta.

Setelah terdakwa tiba di Kejati DKI Jakarta, selanjutnya diserahkan pada Kejari Jakarta Selatan, guna proses hukum lanjutan.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.