Polres Jakbar Amankan 3 Pelaku Dan Sabu 9 KG Jaringan Internasional

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran gelap Narkoba jaringan internasional Malaysia – aceh – Pekanbaru – Jakarta

Dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 9 paket besar narkoba jenis sabu dengan total 9,544 gram

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasatres Narkoba Akbp Akmal mengatakan, kami berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba jaringan internasional Malaysia – aceh – Pekanbaru – Jakarta

“Dari hasil pengungkapan tersebut sebanyak 3 orang pelaku berikut 9 Kg lebih narkotika jenis sabu berhasil diamankan,” ujar Kombes pol Pasma Royce di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, 14/7/2022.

Menurut Pasma, Ironisnya ke tiga pelaku yang berhasil diamankan merupakan para wanita yakni berinisial YA (52), II (45) dan NH (46)

Dibawah pimpinan kanit 1 Akp Harry Gasgari, Ketiga wanita tersebut berhasil diamankan di salah satu hotel dikawasan Kebon Kacang tanah abang Jakarta Pusat pada hari rabu, 6/7/2022.

Mereka merupakan kurir jaringan internasional dari Malaysia ke jakarta melalui Pekanbaru

Ketiga pelaku membawa narkoba jenis sabu menggunakan koper besar melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan bus

“Dari Hasil pengiriman 9 Paket besar sabu tersebut para tersangka di janjikan upah sebesar Rp 20.000.000,- / Kg yang nantinya dibagi bertiga dan upah tersebut dipergunakan untuk biaya hidup
sehari-hari dan melunasi hutang-hutangnya,” ujarnya

Lebih lanjut pasma mengatakan, dalam kurun 10 bulan terakhir para tersangka mengakui sudah 3 Kali membawa paket sabu masuk ke Jakarta dengan jumlah yang bervariasi yaitu 4 Kg, 15 Kg serta terakhir 9 Kg.

Dari hasil penyelidikan di dapat bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut milik Sdri SN (DPO) yang diberikan melalui orang suruhannya yang biasa dipanggil Sdr AK (DPO)

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Korban jiwa yang berhasil diselamatkan adalah sekitar 47.720 jiwa dari barang bukti narkotika yang diamankan. (Tim)

Tim Gabungan Kejagung Dan Kejati DKI, Eksekusi Aset Terpidana Benny Tjokrosaputro

dutainfo.com-Jakarta: Sejumlah harta benda milik terpidana tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro, dieksekusi oleh Tim Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta.

“Ya pelaksanan sita eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/ PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam kepada awak media, Kamis (14/7/2022).

Masih kata Ashari, pihak Kejaksaan menyita sejumlah aset Benny Tjokrosaputro sebagai hukuman tambahan berupa uang pengganti.

“Tim Kejaksaan menyita aset Bentjok berupa rumah seluas 1.108 meter persegi di Patra Kuningan dengan sertifikat hak milik nomor 371 yang diterbitkan pada Desember 2007 oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Selain rumah, sambung Ashari, tim juga menyita tanah dan bangunan Bentjok di Jl Pandeglang No 41 Menteng, Jakarta Pusat.

“Untuk selanjutnya terhadap barang bukti yang telah dieksekusi ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ashari.

Sebelumnya diberitakan kasus korupsi besar ini ditaksir telah merugikan negara Rp 16,807 triliun.

Adapun para terpidana dalam kasus ini adakah Presdir PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Dan terpidana Benny Tjokrosaputro yang telah divonis penjara seumur hidup setelah hakim MA menolak kasasi yang diajukan jaksa dan Bentjok. (Tim)

Kejari Kota Tangerang Terapkan RJ Pada 2 Perkara

Foto: Kajari Kota Tangerang Erich Folanda dan Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Bayu Probo

dutainfo.com-Jakarta: Setelah sebelumnya melakukan Restoratif Justice, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kembali lakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice, pada dua perkara yang berbeda, limpahan pihak kepolisian.

Perkara pertama atas nama tersangka Ropian Bin Narsudi yang melakukan percobaan pencurian di sebuah perusahaan kawasan Industri Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Tersangka ini mencuri potongan besi bekas, namun aksinya gagal ketahuan satpam dan dilanjutkan Ke pihak kepolisian.

“Ya benar, namun belum sempat mencuri, dan nilai potongan besi bekas itu ditukang loak harganya Rp 230.106, dan antara tersangka serta korban yakni perusahaan telah berdamai yang disaksikan oleh para tokoh masyarakat di Rumah Restoratif Justice di Kecamatan Pinang,” ujar Kajari Kota Tangerang Erich Folanda, Rabu (13/7/2022).

Selanjutnya masih kata Erich, untuk tersangka yang kedua atas nama Ricky F, melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, pada saat kejadian, tersangka baru pulang kerja, lalu sempat cekcok dengan istrinya hingga emosi dan memukul istrinya.

“Istrinya melaporkan ke ibunya hingga dilaporkan ke pihak berwajib, dan ada luka lecet saja serta memar,” ungkap Erich.

Selanjutnya tersangka minta maaf pada istrinya serta mertuanya dan sudah saling maaf, hal tersebut dikuatkan dokumen mediasi yang disaksikan para tokoh masyarakat di rumah Restoratif Justice di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Untuk kedua tersangka ini telah memenuhi unsur berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restoratif Justice, sambung Erich Folanda.

Dan Kedua tersangka ini baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun, nilai kerugian tak lebih dari Rp 2,5 juta dan sudah melakukan mediasi serta perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan para tokoh masyarakat. “Maka keduanya resmi dibebaskan,” kata Erich.

Erich menambahkan Penerapan RJ itu terhadap kasus kasus tertentu yg telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yg telah ditetapkan dalam Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, juga sesuai dengan prosedur penanganan perkara yang berdasarkan hati nurani untuk pemenuhan tujuan hukum itu sendiri yang menurut Gustav Radbruch untuk memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian dalam hidup bermasyarakat, dan menurut pendapat Prof. Mochtar Kusumaatmadja bahwa tujuan hukum bagi pemenuhan kepastian juga diartikan untuk memelihara keteraturan hidup dalam masyarakat agar kembali ajeg dari segala perselisihan ringan yg terjadi dimasyarakat untuk saling memaafkan, menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, serta adanya keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. (Tim)

Peringati HBA, Kejari Banyuwangi Musnahkan Barbuk Berbagai Perkara

Foto: Kajari Banyuwangi M Rawi beserta Kasi PB3R M Bimo saat pemusnahan barbuk

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), ke-62, melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, narkoba, dan perkata tindak tipiring yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman kantor Kejari Banyuwangi Jl Jaksa Agung Suprapto Nomor 63 Banyuwangi, Jawa Timur pada Rabu (13/7/2022).

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana uang palsu, narkotika, dan perkara tindak pidana umum dengan berbagi barang bukti diantaranya berupa uang palsu rupiah sebesar Rp 1.240.305.000, uang palsu dolar Amerika sebesar USD 260.000.000 atau senilai Rp 3.894.150.000.000, jenis uang palsu euro sebesar EU 2.000.000 atau senilai Rp 30.058.400.000, jenis uang palsu ringgit Brunei Darussalam sebesar BND 1.000.000 senilai Rp 10.652.200.000, jenis uang palsu cinco mil cruzerios banco centarl do Brazil R$ 2.510.000 atau senilai Rp 6.913.042.000, jenis uang palsu yijiau 500 atau senilai Rp 1.125.000.jenis uang palsu dolar Hongkong HK$ 2.000.000.

Sedangkan barang bukti narkoba sabu sebanyak 17,2 gram, Trihexyphenidyl 545 butir dan pakaian, hp, timbangan, kartu remi, kabel, panci, bong, dompet, parang, gergaji, dan minuman keras sebanyak 18 botol.

“Ya benar pemusnahan ini adalah rutin yang merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Banyuwangi M Rawi, Kamis (14/7/2022).

Sementara Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo menambahkan pemusnahan barang bukti tindak pidana uang palsu, narkoba, dan tindak pidana umum serta tipiring ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah Inkracht, jadi sudah ada kekuatan hukum tetap.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti diantaranya Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Ahmad Budi Muklis, Kasi Pidsus I Gde Eka Sumahendra, Kasi Datun Novan B Arianto, Kasi PB3R M Bimo dan Tim PB3R. (Tim)

Tim Tabur Kejagung Dan Kejari Jakbar Tangkap Buronan Warga Green Garden Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, mengamankan seorang buronan yang bernama Seman (69), di Ruko CBD Ketapang Cipondoh Tangerang, Banten pada Senin (11/7/2022).

“Ya benar penangkapan terhadap buronan Seman, ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 282/K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, kepada awak media, Senin (12/7/2022).

Buronan Seman adalah warga Green Garden Blok N 12/15 RT 007/010, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan melanggar Pasal 372 KUHP, akibat perbuatannya terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Sementara dihubungi terpisah Kasi Pidum Jakarta Barat Sunarto SH, mengatakan terpidana Seman diamankan karena saat dipanggil secara patut guna menjalani eksekusi yang bersangkutan tidak pernah hadir.

“Sehingga terpidana Seman dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemantauan dan pelacakan oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, serta diketahui keberadaanya, Tim Tabur langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta guna menjalani eksekusi.

Himbauan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI, kepada seluruh DPO Kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatanya, karena tak ada tempat yang aman bagi para buronan.
(Tim)