
dutainfo.com-Serang: Terkait dugaan kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS), Direktur PT Awicom A, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang, Banten.
“Alhamdulilah menetapkan tersangka dan ini memang perkara sudah berjalan setahun lebih dan memang masih banyak kekurangan BAP dari pihak lain, namun unsurnya telah terpenuhi, bahwa si A adalah penerima uang dari seluruh kepala sekolah,” ujar Kajari Pandeglang Helena Octaviane, kepada awak media, Rabu (14/9/2022).
Masih kata Helena, selain menerima uang dari seluruh kepala sekolah, tersangka ini juga berperan mengkondisikan pengadaan barang berupa tablet untuk sekolah menengah pertama di lingkungan Dinas Pendidikan Pandeglang.
“Tersangka ini juga kemudian membeli barang tersebut didalam aplikasi, semuanya dipegang sama dia dalam aplikasi, user, password semuanya dipegang oleh dia A,” papar Helena.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Kunto Trihatmodjo, menambahkan pada BOS afirmasi ini setiap sekolah mendapatkan bantuan tablet, dalam proses pembelian tablet tersangka ini mengkondisikan pembelian tablet hanya satu user.
Masih kata Kunto, dimana pengkondisian ini tidak ada perbandingan harga yang ditawarkan oleh tersangka, sehingga pengkondisian ini menyalahi prosedur.
“Kami masih menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini, kerugian negara masih dihitung pihak BPKP,” ungkapnya.
Kami penyidik hanya hanya menyidik dari tata cara pembelian yang salah, tutupnya.
(Tim)