Tak Terima Disebut Kejaksaan Sarang Mafia, Persaja Kejati DKI Polisikan Alvin Lim

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja), Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, polisikan Alvin Lim, terkait kasus penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian, video-video yang diunggah di Akun YouTube Alvin Lim Channel Quotient TV, yang menyebutkan “Kejaksaan Sarang Mafia”.

Seorang Jaksa perwakilan Persaja Kejati DKI Yadyn yang didampingi advocat Persaja Kejati DKI, Abdul Bari Alkatiri, mendatangi SPK Polda Metro Jaya dengan melaporkan Alvin Lim.

Nomor Laporan Polisi: LP/B/4820/IX/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 20 September 2022.

Jaksa Yadyn, mengatakan kepada awak media, laporan telah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya, terkait video yang diunggah di akun YouTube Alvin Lim Channel Quotient TV.

“Postingan yang dipandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi guna mempengaruhi masyarakat dengan mendisreditkan Kejaksaan sebagai instusi dan Jaksa sebagai personel tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti,” ujar Yadyn, Selasa (20/9/2022).

Jadi apa yang disampaikan Alvin merupakan suatu kebohongan yang tak berdasar fakta dan alat bukti.

“Jika ingin menyampaikan aspirasi atau melaporkan oknum yang menyalahi nilai-nilai integritas Tri Krama Adhyaksa (Kejaksaan), agar dapat melaporkan ke bidang Pengawasan Kejaksaan,” ungkapnya.

Dirinya juga meminta Alvim Lim berprilaku profesional dalam menghadapi proses hukum yang melibatkannya saat ini dan bukan menggiring opini masyarakat melalui video yang membuat berita tak benar dan bohong. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.