Polsek Tanjung Duren Peduli Warga Berikan Bantuan Beras Gratis

dutainfo.com-Jakarta : Polsek Tanjung Duren Polres Metro jakarta barat membagikan bantuan berupa beras kepada warga yang terdampak akibat pengalihan subsidi bbm, lokasi berlangsung di Jln Taman Daan Mogot Rw 01 Kelurahan Tanjung Duren Utara Kec.Grogol Petamburan Jakarta Barat, Rabu (21/09/22)

Kapolsek Tanjung Duren Polres metro jakarta barat Kompol Muharam Wibisono mengatakan, tujuan kegiatan ini sebagai bentuk empaty polri kepada warga masyarakat dengan harapan dapat meringankan beban masyarakat secara langsung akibat Pengalihan Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Kegiatan ini sebagai bentuk empaty Polri kepada masyarakat yang terdampak akibat pengalihan subsidi seperti Petugas Linmas, pedagang umkm serta Ojek Online.” Ucap Kapolsek Muharam Wibisono.

Muharam Wibisono menambahkan, sebanyak 55 paket sembako yang berupa beras 5kg siap disalurkan dan Melalui kegiatan ini kapolsek tanjung duren diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat.

“Dalam kegiatan kali ini saya harapkan Semoga bermanfaat bagi masyarakat yang terdampak akibat pengalihan subsidi untuk kebutuhan hidup sehari-hari ,” ujar Muharam.

Selain itu Harapan Muharam, dengan adanya kegiatan ini bisa membangun empati kepada sesama dengan mengingat imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Lebih lanjut, kegiatan ini juga menjadi kesempatan aparat kepolisian untuk sosialisasi kepada warga mengenai pengalihan subsidi.

“Dengan kesempatan ini Sekaligus sosialisasi terkait dengan pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersama masyarakat,” tuturnya. (Tim)

Jaksa Agung Tak Akan Mentolerir Segala Bentuk Penyalahgunaan Wewenang Di Jajarannya

Foto: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin, menyampaikan pesan pada Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPJ) angkatan LXXIX (79), Gelombang I Tahun 2022, di Badiklat Kejagung RI, Rabu (21/9/2022).

Dalam pesannya Jaksa Agung RI Burhanuddin berharap para jaksa baru bisa menganalisa keberadaan transformasi digital dan teknologi, serta dapat mengawal dan memastikan adanya ketertiban hukum dalam perkembagan masyarakat di dunia maya, serta mampu menyelesaikan segala problematika hukum yang berpotensi muncul.

“Jaksa merupakan penegak hukum yang memiliki posisi sentral dalam sistem peradilan pidana, karena jaksa memiliki tugas, fungsi dan wewenang pengendalian perkara pidana, yaitu sejak tahap awal penyelidikan sampai dengan tahap akhir pelaksanaan eksekusi,” ujar Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (21/9).

Selanjutnya Jaksa Agung mengingatkan jajaran Kejaksaan tak salah gunakan wewenang, saya minta jajaran untuk mengutamakan menjaga integritas dan profesionalitas.

“Saya selaku Jaksa Agung tak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan,” ungkap Burhanuddin.

Lebih lanjut Burhanuddin mengingatkan jajarannya akan mendapatkan kewenangan untuk merampas kemerdekaan seseorang, Kewenangan yang luar biasa, yang apabila tak dilengkapi dengan integritas, profesionalitas dan moralitas justru akan menjadikan seorang menjadi pribadi yang kejam dan zalim.

“Saya tak menghendaki hal tersebut, serta saya tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang, maka gunakanlah Kewenangan yang ada secara Arif dan bijaksana,” tegas Burhanuddin.
(Tim)

Kajati DKI, Jakarta, Lantik Kolonel Daswanto Sebagai Aspidmil Kejati DKI, Jakarta

Foto: Kajati DKI, Jakarta DR Reda Manthovani dan Aspidmil Kejati DKI Jakarta Kolonel Daswanto (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta DR Reda Manthovani, telah melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap Kolonel Daswanto sebagai Asisten Tindak Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, di Gedung Kejati DKI, Jakarta, Kebagusan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).

Pada kesempatan itu Kajati DKI, Jakarta DR Reda Manthovani, mengatakan bahwa Aspidmil akan menanggani perkara-perkara yang berkaitan dengan koneksitas dengan POM TNI, serta melakukan koordinasi agar perkaranya sesuai dengan hukum acara.

“Jadi penanganan kasus ini bersifat gabungan, ada dari militer dan sipil,” ujar Reda.

Lebih jauh mantan Kajari Jakarta Barat ini mengatakan, saat ini perkara dugaan korupsi satelit di Kemenhan RI sudah dalam tahap pelimpahan ke Penuntut Umum, jadi nanti penuntut umumnya ada yang dari unsur militer dan kejaksaan, jadi peran Aspidmil mengawal kasus ini.

“Tugas Aspidmil mengawal hingga kasus disidangkan dan dieksekusi,” ungkapnya.

Selanjutnya sambung Reda, untuk nantinya persidangan kasus ini perangkat dan administrasinya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, akan tetapi pelaksanaannya akan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

“Secara de jure oleh Pengadilan Tipikor dan de facto di Pengadilan Militer,” tuturnya.

Sebelumya diberitakan Pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kemenhan RI tahun anggaran 2012 hingga 2021.

Adapun ketiga orang yang dijadikan tersangka adalah Laksamana Muda (Purn) AP mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan pada Kemenhan RI 2013-2016, AW selaku Komut PT Dini Nusa Kesuma, dan SCW selaku Dirut PT Dini Nusa Kesuma. Kerugian negara Rp 500 miliar.
(Tim)

Dari Persatuan Jaksa Indonesia Hingga Masyarakat Tak Terima Kejaksaan Disebut Sarang Mafia

dutainfo.com-Jakarta: Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja), Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, polisikan Alvin Lim, terkait kasus penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian, video-video yang diunggah di Akun YouTube Alvin Lim Channel Quotient TV, yang menyebutkan “Kejaksaan Sarang Mafia”.

Seorang Jaksa perwakilan Persaja Kejati DKI Yadyn yang didampingi advocat Persaja Kejati DKI, Abdul Bari Alkatiri, mendatangi SPK Polda Metro Jaya dengan melaporkan Alvin Lim.

Nomor Laporan Polisi: LP/B/4820/IX/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 20 September 2022.

Jaksa Yadyn, mengatakan kepada awak media, laporan telah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya, terkait video yang diunggah di akun YouTube Alvin Lim Channel Quotient TV.

“Postingan yang dipandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi guna mempengaruhi masyarakat dengan mendisreditkan Kejaksaan sebagai instusi dan Jaksa sebagai personel tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti,” ujar Yadyn, Selasa (20/9/2022).

Jadi apa yang disampaikan Alvin merupakan suatu kebohongan yang tak berdasar fakta dan alat bukti.

“Jika ingin menyampaikan aspirasi atau melaporkan oknum yang menyalahi nilai-nilai integritas Tri Krama Adhyaksa (Kejaksaan), agar dapat melaporkan ke bidang Pengawasan Kejaksaan,” ungkapnya.

Dirinya juga meminta Alvim Lim berprilaku profesional dalam menghadapi proses hukum yang melibatkannya saat ini dan bukan menggiring opini masyarakat melalui video yang membuat berita tak benar dan bohong.

Tak hanya seluruh anggota Persatuan Jaksa Indonesia, menerima kicauan Alvin Lim, masyarakat juga tak terima Alvin Lim, menggugah di akun yuotubenya Alvin Lim Channel Quotient TV yang menyebutkan “Kejaksaan Sarang Mafia”.

Salah satunya masyarakat Hendrik yang juga sebagai jurnalis, mengatakan kami mewakili rekan-rekan kami selaku anak bangsa, jelas tak bersimpatik dengan unggahan Alvin Lim yang mengatakan “Kejaksaan Sarang Mafia”.

“Kejaksaan itu kan lembaga hukum yang kita hormati dan banggakan, kenapa jadi lembaga Kejaksaan nya yang dibawa-bawa Alvin Lim, kalau memang ada sesuatu dengan personalnya yah baiknya tidak dibawa-bawa lah lembaga nya kan tak salah,” ungkap Hendrik.

Jadi kami sebagai masyarakat dan anak bangsa mengingatkan Alvin Lim dan siapa saja untuk berhati-hati dalam bertutur kata dan bertindak, ini lembaga negara yang sah.

Mohon dapat bisa membedakan lembaga nya dan oknum-oknum nakal di Kejaksaan, kalau memang ada oknum-oknum yang nakal ya ada saluran nya di Kejaksaan laporan pada bidang pengawasan atau bisa langsung ke Jaksa Agung, ini kan baru cara yang smart, bukan lantas di ratakan semua bahwa jaksa itu nakal semua.

“Jadi jangan diratakan semua oleh satu oknum di Kejaksaan, lantas semua dibilang sarang mafia di Institusi Kejaksaan,” papar Hendrik.

Dirinya selaku anak bangsa, minta pada pihak yang berwenang agar menelusuri dapat menegakan hukum terhadap Alvin Lim, apabila terbukti.

Hendrik, juga mengatakan sangat setuju apabila ada oknum-oknum di Kejaksaan yang jelas mencoreng Korps Adhyaksa dilakukan sanksi yang tegas berupa pemecatan, namun sambung Hendrik tak setuju apabila lembaga nya turut dibawa-bawa.

“Yang salah oknum-oknum personalnya kenapa lembaga harus ikut di seret-seret,” tutupnya. (Tim)

Tak Terima Disebut Kejaksaan Sarang Mafia, Persaja Kejati DKI Polisikan Alvin Lim

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja), Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, polisikan Alvin Lim, terkait kasus penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian, video-video yang diunggah di Akun YouTube Alvin Lim Channel Quotient TV, yang menyebutkan “Kejaksaan Sarang Mafia”.

Seorang Jaksa perwakilan Persaja Kejati DKI Yadyn yang didampingi advocat Persaja Kejati DKI, Abdul Bari Alkatiri, mendatangi SPK Polda Metro Jaya dengan melaporkan Alvin Lim.

Nomor Laporan Polisi: LP/B/4820/IX/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 20 September 2022.

Jaksa Yadyn, mengatakan kepada awak media, laporan telah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya, terkait video yang diunggah di akun YouTube Alvin Lim Channel Quotient TV.

“Postingan yang dipandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi guna mempengaruhi masyarakat dengan mendisreditkan Kejaksaan sebagai instusi dan Jaksa sebagai personel tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti,” ujar Yadyn, Selasa (20/9/2022).

Jadi apa yang disampaikan Alvin merupakan suatu kebohongan yang tak berdasar fakta dan alat bukti.

“Jika ingin menyampaikan aspirasi atau melaporkan oknum yang menyalahi nilai-nilai integritas Tri Krama Adhyaksa (Kejaksaan), agar dapat melaporkan ke bidang Pengawasan Kejaksaan,” ungkapnya.

Dirinya juga meminta Alvim Lim berprilaku profesional dalam menghadapi proses hukum yang melibatkannya saat ini dan bukan menggiring opini masyarakat melalui video yang membuat berita tak benar dan bohong. (Tim)