dutainfo.com-Jakarta: Guna mengamankan aksi demo gabungan petani dan buruh di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, hari ini, sebanyak 1.700 personel gabungan TNI-Polri Dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa.
“Ya benar 1.700 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan,” ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, pada awak media, Sabtu (24/9/2022).
Masih kata Kombes Komarudin, dirinya berharap peserta menggelar aksi dengan tertib dan menggunakan tempat yang sudah disediakan.
“Kami himbau agar tertib dan menggunakan tempat yang sudah disediakan agar tak menggangu aktivitas masyarakat lainya,” ungkapnya.
Didalam aksi tersebut, massa pendemo menuntut menolak harga kenaikan BBM, hingga pencabutan omnibus law. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta : Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap TNR (24), seorang mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi negeri di Sumedang, Jawa Barat.
TNR ditangkap berikut barang narkotika jenis ganja seberat 515 gram (setengah kilogram)
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, penangkapan terhadap TNR berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 24 Agustus 2022 tentang adanya paket kiriman yang diduga berisi ganja yang dikirim dari Aceh menuju Sumedang Jawa Barat.
“Atas dasar informasi tersebut kemudian Timsus melakukan koordinasi dengan pihak jasa ekspedisi dan diketahui satu paket berisi ganja tersebut dikirim dari Aceh menuju Sumedang Jawa Barat,” kata Akmal saat koferensi pers, Jumat (23/9/2022).
Akmal mengatakan, pengiriman paket tersebut dialamatkan ke salah satu sekretariat organisasi intra kampus, dengan keterangan paket pengiriman kopi. Selanjutnya, tim dibawah pimpinan Akp Eko Hadi Setiawan melakukan penyelidikam terhadap paket tersebut.
“Pada tanggal 31 Agustus 2022 sekira jam 10.00 WIB , Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisia TNR pada saat menerima paketnya di kantor jasa ekspedisi,” ungkapnya.
Polisi kemudian menggeledah barang tersebut lalu ditemukan barang bukti berupa tiga kotak kemasan kopi yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik silver berisi daun ganja dan biji ganja kering dengan berat brutto 551 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka TNR, diakui bahwa 12 paket ganja tersebut adalah miliknya yang di dapatkan dengan cara membeli melalui temannya ALX yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). TNR membeli dengan metode transfer antarbank seharga Rp 2 juta.
“Kemudian ganjanya dikemas dalam paket lalu dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi dengan menggunakan identitas penerima yang sudah tersangka TNR tentukan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka kemudian disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan status tersangka Hakim Agung di Mahkamah Agung RI, Sudrajad Dimyati, sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.
Sementara Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang dari Elly Tri Pangestu yang merupakan hakim Yustisia/Panitera pengganti MA.
“Sudrajad Dimyati menerima Rp 800 juta yang penerimaan melalui Elly,” ujar Firli, Jumat (23/9/2022).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Selain Sudrajat, ada Elly Tri Pengestu Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Desy Yustria PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Muhajir Habibie PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung, Albasri PNS MA, dan Redi PNS MA.
Adapun pihak penyuap yakni, Yosep Parera Pengacara, Eko Suparno Pengacara, Heryanto Tanaka pihak Swasta, dan Ivan Dwi Kusuma pihak Swasta.
Ketua KPK Firli Bahuri juga meminta agar Hakim Agung Sudrajad Dimyati agar kooperatif terhadap panggilan penyidik KPK, kalau tidak kami tangkap. (Tim)
Foto: Buronan kasus penipuan terpidana Hadi Suhartono saat dieksekusi ke Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (dok Kejari Jakbar)
dutainfo.com-Jakarta: Seorang buronan kasus penipuan berinisial HS yang sudah buron selama 4 tahun, berhasil ditangkap tim gabungan Intelijen dan Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (22/9/2022).
Penangkapan buronan kasus penipuan atas nama Hadi Suhartono berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 942K/Pid/2018.
Terpidana Hadi Suhartono telah melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP, dinyatakan bersalah dan dihukum 2 tahun penjara.
“Ya terpidana Hadi Suhartono berhasil diamankan di rumahnya di Jl Danau Bogor Raya Blok A4 No 1 Desa Katulampa Bogor Timur Kota Bogor,” ujar Kasi Intelijen Kejari Jakarta Barat Lingga Nuarie SH,MH, dalam siaran pers, Kamis (22/9/2022).
Selanjutnya terpidana Hadi Suhartono dilakukan eksekusi ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, guna menjalani proses hukuman. (Tim)
Foto: Hasnaeni selaku Dirut PT Misi Mulia Metrikal, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejagung RI, saat akan dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejagung RI (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Hasnaeni yang dikenal sebagai wanita emas, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Tersangka Hasnaeni di jadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020.
“Ya benar itu Hasnaeni alias wanita emas,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi, kepada awak media, Kamis (22/9/2022). (Tim)