
dutainfo.com-Jakarta: Seorang buronan kasus penipuan berinisial HS yang sudah buron selama 4 tahun, berhasil ditangkap tim gabungan Intelijen dan Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (22/9/2022).
Penangkapan buronan kasus penipuan atas nama Hadi Suhartono berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 942K/Pid/2018.
Terpidana Hadi Suhartono telah melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP, dinyatakan bersalah dan dihukum 2 tahun penjara.
“Ya terpidana Hadi Suhartono berhasil diamankan di rumahnya di Jl Danau Bogor Raya Blok A4 No 1 Desa Katulampa Bogor Timur Kota Bogor,” ujar Kasi Intelijen Kejari Jakarta Barat Lingga Nuarie SH,MH, dalam siaran pers, Kamis (22/9/2022).
Selanjutnya terpidana Hadi Suhartono dilakukan eksekusi ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, guna menjalani proses hukuman. (Tim)