
dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan status tersangka Hakim Agung di Mahkamah Agung RI, Sudrajad Dimyati, sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.
Sementara Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang dari Elly Tri Pangestu yang merupakan hakim Yustisia/Panitera pengganti MA.
“Sudrajad Dimyati menerima Rp 800 juta yang penerimaan melalui Elly,” ujar Firli, Jumat (23/9/2022).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Selain Sudrajat, ada Elly Tri Pengestu Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Desy Yustria PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Muhajir Habibie PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung, Albasri PNS MA, dan Redi PNS MA.
Adapun pihak penyuap yakni, Yosep Parera Pengacara, Eko Suparno Pengacara, Heryanto Tanaka pihak Swasta, dan Ivan Dwi Kusuma pihak Swasta.
Ketua KPK Firli Bahuri juga meminta agar Hakim Agung Sudrajad Dimyati agar kooperatif terhadap panggilan penyidik KPK, kalau tidak kami tangkap.
(Tim)