Bhabinkamtibmas Pekojan Bersama Tiga Pilar Siaga Di Posko Bencana

Dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pekojan Polsek Tambora, Aiptu Dede Sugiono, bergabung bersama Tiga Pilar menempati Posko Siaga Bencana Kelurahan Pekojan, pada Selasa (20/01/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi kewilayahan dalam memantau potensi bencana, seperti banjir dan pohon tumbang, yang dapat terjadi sewaktu-waktu akibat intensitas hujan tinggi dan kondisi cuaca yang tidak menentu.

Posko Siaga Bencana menjadi pusat pemantauan dan pengendalian situasi agar setiap kejadian di wilayah dapat segera ditangani secara cepat dan tepat.

Bhabinkamtibmas bersama Tiga Pilar secara aktif melakukan monitoring serta menjalin komunikasi dengan perangkat kelurahan dan warga sekitar.

“Apabila terjadi situasi darurat, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada petugas di Posko Siaga Bencana, Bhabinkamtibmas, maupun Binmas Kelurahan guna percepatan penanganan,” ujar Aiptu Dede Sugiono

Melalui kehadiran Bhabinkamtibmas dan Tiga Pilar di Posko Siaga Bencana yang berlokasi di Jl. Pekojan III No. 97 RT 05 RW 09, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, diharapkan tercipta rasa aman dan kesiapan bersama dalam menghadapi potensi bencana, sekaligus memperkuat sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga keselamatan lingkungan. (Tim)

Jaksa Agung ST Burhanuddin Sebut Ada 165 Pegawai Kejaksaan Yang Dijatuhi Hukuman

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut ada 165 pegawai Kejaksaan yang dijatuhi hukuman sepanjang 2025.

“Disisi penegakan hukum, sebanyak 165 pegawai dihukum dengan mayoritas 72 orang menerima hukuman berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat terutama akibat perbuatan tercela,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

Masih kata Burhanuddin, 13 orang disanksi turun jabatan 23 orang disanksi pembebasan dari jabatan atau non-job dan 20 orang diberhentikan dengan tindak hormat, sepanjang 2025 kejagung juga menerima 659 laporan pengaduan masyarakat.

“Sepanjang tahun 2025 bidang Pengawasan telah menunjukan kerja yang solid dengan menunjukan penyelesaian 98,8 persen atau 651 terdiri dari 17 laporan terbukti 20 tidak terbukti dan 614 dilimpahkan,” ungkapnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejagung RI menindaklanjuti 91 persen rekomendasi dari BPK, dia mengatakan ada potensi penyelamatan kerugian negara Rp 555 miliar dari tindak lanjut temuan BPK tersebut. (Tim)

Kejagung Periksa Lebih 30 Saksi Terkait Jaksa Peras WNA Di Banten

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung telah memeriksa lebih dari 30 orang sebagai saksi dalam perkara jaksa di Banten yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), oleh KPK.

“Cukup banyak, lebih dari 20, lebih dari 30 saksi sudah diperiksa,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (20/1/2026).

Masih kata Anang, jumlah saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai pihak.

“Dari lingkungan kejaksaan ada, dari luar kejaksaan juga ada,” katanya.

Hingga saat ini jumlah tersangka masih lima orang, sambung Anang.

Diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan sebanyak 5 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara tindak pidana umum Undang-undang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan warga negara asing.

Tiga merupakan oknum jaksa yaitu HMK selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tigaraksa, RV selaku jaksa penuntut umum, dan RZ selaku Kasubagbin di Kejati Banten.

Dua orang berasal dari pihak swasta yakni DF sebagai pengacara, dan MS sebagai penerjemah. (Tim)

Kejati Kalbar Geledah Perusahaan Tambang Terkait Korupsi Bauksit

dutainfo.com-Kalbar: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), sedang membidik tindak pidana korupsi pada Tata Kelola Pertambangan Bauksit di wilayah Kalbar Tahun Anggaran 2017-2023, sejumlah lokasi di Kantor PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM), Site Desa Teraju dan Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau di geledah penyidik Senin (19/1/2026).

“Ya benar tim penyidik Kejati Kalbar melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara yang sedang kami tangani, tindakan ini bertujuan guna mencari dan mengamankan alat bukti,” kata Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, Senin (19/1).

Masih kata I Wayan, penggeledahan dengan pengawalan ketat dari anggota TNI, sejumlah ruangan digeledah.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dan telah mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Dari penggeledahan itu penyidik mengamankan sejumlah berkas dan dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang ditangani.

“Seluruh barang yang disita akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut sebelum dilakukan penyitaan,” ujarnya.

Masih ucap I Wayan, kami juga masih mendalami hasil penggeledahan untuk detail perkara dan pihak yang teribat akan kami sampaikan pada waktu yang tepat.
(Tim)

Polda Metro Jaya Grebek Lab Tembakau Sintetis

dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap seorang pria R (25), saat menggerebek praktik clandestine lab atau laboratorium narkotika jenis tembakau sintetis di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Ya mengamankan satu orang tersangka inisial R di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan,” ujar Plt Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Ahmad Huda, Senin (19/1/2026).

Masih kata Ahmad Huda, R ditangkap pada Kamis (8/1/2026), dia mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat.

“Menindaklanjuti informasi itu tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka di kamar 4A Reddorz Premium Near Stasiun Lenteng Agung, JL Gandaria I, Jagakarsa, Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan 23 botol spray bibit tembakau sintetis 500 mililiter, tembakau sintetis dengan berat bruto 206 gram, dan gelas pengukur cairan, kertas papir dan dua pak tembakau yang diduga digunakan dalam proses racikan.

Barang bukti serta bahan baku diperkirakan dapat menghasilkan tembakau sintetis siap edar dengan berat 2.000 gram atau 2 kg.

Tersangka dan barbuk dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
(Tim)