Buronan Kredit Fiktif Rp 4,5 M, Menyerahkan Diri Ke Kejari Surabaya

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Jatim: Terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp 4,5 miliar di salah satu bank pelat merah, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, Liem Susilowati menjadi buronan sejak tahun 2022.

Liem Susilowati merupakan adik kandung dari Liauw Inggarwati terpidana lain dalam kasus serupa yang lebih dulu ditangkap bersama anaknya Bastian Widjaja oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya pada 2 Juni 2026 lalu.

“Selama pelarian Liem bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya dan beralih profesi menjadi seorang pendeta, namun penangkapan kakak, dan keponakannya memicu efek domino psikologis bagi dirinya,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, Sabtu (20/6/2026).

Masih kata Putu Arya, setelah mengetahui kakak, dan keponakannya ditangkap, terpidana ketakutan, kebingungan dan tidak bisa tidur, alasan itu lah yang membuatnya menyerahkan diri.

Dalam persidangan yang digelar secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Liem Susilowati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dirinya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Dalam kasus kredit fiktif ini Liem melakukan aksinya bersama empat terpidana lain yang kini seluruhnya telah dieksekusi yakni Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno dan Arya Lelana.

Selanjutnya Jaksa Eksekutor langsung menjebloskan Liem ke Lapas Wanita Surabaya di Porong.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.