dutainfo.com-Jakarta: Kinerja Kejaksaan Agung memperoleh capaian tertentu sepanjang tahun 2023, diantaranya 138 buron atau DPO berhasil diamankan, hingga penindakan atas laporan pengaduan perbuatan tercela jaksa dan pegawai kejaksaan dari hukuman disiplin dan berat.
“Telah dilaksanakan kegiatan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO), melalui program Tangkap Buronan (Tabur) periode Januari 2023 hingga Desember 2023, sebanyak 138 orang,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Senin (1/1/2024).
Masih kata Ketut, dari 138 orang, 79 orang buronan dalam perkara korupsi, sedangkan 59 orang buron dalam perkara non tindak pidana korupsi.
“Jadi capaian tersebut, jumlah DPO yang diamankan selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yakni sebanyak 634 orang,” ungkapnya.
Selain itu sambung Ketut, sepanjang Januari hingga Desember 2023, Kejaksaan telah melaksanakan kegiatan pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap 55 proyek strategis negara (PSN) senilai Rp 261.601.231.139, Instruksi Presiden terkait Jalan Daerah senilai Rp 14.649.000.000.000, 28 kegiatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) senilai Rp 24.212.059.434.221.
Sedangkan pada bidang Pengawasan, laporan pengaduan perbuatan tercela jaksa dan pengawai sebanyak 1029 Lapdu, dari 1029 laporan itu 774 berhasil diselesaikan.
“Terbukti 38 Lapdu, dan tidak terbukti 7 Lapdu,” papar Ketut.
Adapun hukuman disiplin yang diberikan hukuman ringan 16 orang, hukuman sedang 57 orang, dan hukuman berat 48 orang.
“Selanjutnya jumlah pegawai yang telah dilakukan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sebanyak 6 orang,” tutup Ketut. (**)
dutainfo.com-Jakarta: Pergantian tahun baru 2024 diwarnai oleh tindakan kurang positif, alhasil sejumlah remaja yang berhasil diamankan oleh tim patroli perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat pada Senin, 1 Januari 2024, sekitar pukul 05.00 WIB.
Keenam remaja tersebut diduga terlibat dalam aksi tawuran dan berhasil diamankan bersama dua buah senjata tajam, yaitu celurit dan corbek.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, Akbp M Hari Agung Julianto, mengungkapkan bahwa keenam remaja tanggung ini diamankan di Jalan Daan Mogot Cengkareng, Jakarta Barat.
Penangkapan dilakukan oleh tim patroli perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat yang sedang melaksanakan patroli kewilayahan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama liburan pergantian tahun baru 2024.
“Tim menerima aduan dari masyarakat terkait adanya remaja yang bergerombol dan diduga hendak melakukan aksi tawuran “. ujar Agung.
Setelah menerima aduan tersebut, tim bergerak cepat mendatangi lokasi yang dimaksud, dan benar saja, berhasil mengamankan keenam remaja bersama dengan dua senjata tajam berupa clurit dan corbek.
Penangkapan ini merupakan upaya kepolisian dalam menjaga kamtibmas dan mencegah tindakan yang dapat mengancam keamanan masyarakat.
Keenam remaja tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan kini kami amankan ke Polsek Cengkareng berikut barang bukti guna dilakukan proses hukum lebih lanjut
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk memastikan situasi keamanan tetap terjaga selama liburan pergantian tahun baru,” ucapnya
Di kesempatan yang sama Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang membenarkan adanya penyerahan sejumlah remaja yang diduga hendak akan melakukan aksi tawuran.
“Ya benar, saat ini mereka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, “terangnya
Lanjut kami juga akan memanggil pihak orang tuanya jika mereka masih bersekolah tentunya akan kami panggil pihak guru untuk memberikan klarifikasi tindak lanjutnya
“Peran penting orangtua dalam mengawasi anak-anaknya agar tidak melibatkan diri pada perilaku melanggar hukum. Perilaku tersebut akan menyusahkan orangtua anak itu sendiri” ucapnya
Bagi yang terbukti melanggar hukum tentunya akan kami proses lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku imbuhnya. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
“Ya berkas dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2023, untuk dilengkapi secara formil dan materi,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati DKI, Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto, Minggu (31/12/2023).
Sementara Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik akan segera memenuhi petunjuk kelengkapan berkas atau P19.
“Ya kami akan segera tindaklanjuti kelengkapan sesuai petunjuk P19 dari Kejaksaan,” kata Ade.
Sebelumya pihak penyidik Polda Metro Jaya, telah mengirimkan berkas perkara tersebut ke pihak Kejati DKI, Jakarta pada Jumat 15 Desember 2023. (**)
Foto: Ilustrasi personel TNI-Polri apel bersama (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Pemda DKI Jakarta, siaga mengamankan perayaan malam tahun baru di Jakarta dan sekitarnya, sebanyak 5.670 personel gabungan disiagakan.
“Ya jumlah total 5.670 personel gabungan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada awak media, Sabtu (30/12/2023).
Masih kata Brigjen Pol Trunoyudo, adapun personel gabungan terdiri dari personel polisi 3.963 orang, personel TNI 1.219 orang dan Pemda DKI Jakarta 488 orang.
“Dimana seluruh personel akan ditempatkan di pusat keramaian saat malam pergantian tahun, termasuk area car free night di Jalan Sudirman dan Thamrin,” ungkapnya.
Selain itu Polda Metro Jaya melarang konvoi atau arak-arakan, polisi akan bersiaga di perbatasan Jakarta mengadang dan memutarbalikkan massa yang nekat konvoi. (Tim)
Foto: Jamintel Kejagung RI Dr Reda Manthovani (dok puspenkum kejagung)
dutainfo.com-Jakarta: Bertempat di Istora Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta, Jaksa agung Prof. Dr. ST Burhanuddin yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani memberikan materi peran kejaksaan pada Pemilu 2024 pada Rapat Konsolidasi Nasional Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Tahun 2023 dalam rangka kesiapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Dalam materinya, Jaksa Agung melalui JAM-Intelijen menyampaikan bahwa Kejaksaan memiliki tugas, fungsi dan kewenangan di bidang politik, pemilu dan pilkada. Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 486 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilihan Umum, yang menjelaskan bahwa Kejaksaan tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
”Jaksa memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan pemantauan penuntutan dengan melaporkan secara tertulis setiap kegiatan penuntutan kepada penasihat Sentra Gakkumdu, ataupun disampaikan dalam setiap tahap pembahasan yang diikuti oleh anggota Sentra Gakkumdu,” ujar Jaksa Agung melalui JAM-Intelijen, Sabtu (30/12/2023).
Hal itu dilakukan sebagai legimitasi bagi Kejaksaan untuk menjaga netralitas dalam rangka mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 melalui pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana pemilu yang profesional, netral, objektif dan terpercaya. JAM-Intelijen mewakili Jaksa Agung mengatakan bahwa Kejaksaan berperan di bidang pidana dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang (korupsi & tindak pidana pencucian uang).
Selanjutnya, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung lewat JAM-Intelijen menyampaikan, ”Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendapat hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) terkait permasalahan hukum atau sengketa penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024,” ujar Jaksa Agung melalui JAM-Intelijen.
Kemudian peran di bidang Intelijen, ketertiban dan ketentraman umum, yakni memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat terkait tindak pidana Pemilu, pengamanan kebijakan penegakan hukum tindak pidana pemilu, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, serta penelitian pengembangan hukum dan statistik kriminal.
Sesuai Pasal 30B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan berwenang:
Menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;
Menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;
Melakukan kerjasama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam ataupun di luar negeri;
Melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme dan melaksanakan pengawasan multimedia.
JAM-Intelijen yang mewakili Jaksa Agung juga memaparkan mengenai arah kebijakan Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan pemilu 2024 yang meliputi (1) mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu 2024, (2) mengoptimalkan pembentukan 534 posko pemilu Kejaksaan, (3) sebagai supporting Sentra Gakkumdu, (4) menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, dan (5) melakukan pemetaan (deteksi dini dan cegah dini) potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) Pemilu 2024 serta melakukan penundaan proses penegakan hukum. Lalu yang terakhir, implementasi peran Kejaksaan dalam penyelenggaran pemilu tersebut antara lain:
Melaksanakan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung Muda Intelijen dengan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: B-1282/D/Dip/08/2023 tentang Dukungan Intelijen dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota;
Mengoptimalkan pelaksanaan rapat koordinasi dengan para tokoh agama dan Kementerian/Lembaga terkait dalam wadah Bakor PAKEM (Badan Koordinasi Penganut Aliran Kepercayaan Masyarakat);
Melaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024 senilai Rp 3.673.607.791.000 yang bekerjasama dengan KPU RI;
Melakukan Penyuluhan Hukum kepada masyarakat terkait Pemilu Tahun 2024 oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan melalui program Jaksa Menyapa, Luhkum Penkum, Jaksa Masuk Sekolah dll;
Mengoptimalkan peran Posko Pemilu Kejaksaan yang tersebar di 534 satuan kerja di seluruh Indonesia;
Menjaga marwah penegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan atau politik praktis bagi kelompok mana pun;
Dalam upaya pencegahan money politic dan pelanggaran netralitas ASN, Kejaksaan dengan BAWASLU RI telah membentuk Tim Pelaksana Bersama dalam rangka Pencegahan Pelanggaraan Kampanye Pemilu Tahun 2024 pada kegiatan ”Cegah dan Deteksi Dini Politik Uang, Netralitas ASN dan Pejabat Negara”.
Kegiatan Rapat Konsolidasi Nasional Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Tahun 2023 dalam rangka kesiapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Elw/Tim)