Keluar Dari TPS Habis Nyoblos Buronan Ini Diciduk Tim Intel Kejaksaan

dutainfo.com-Jakarta: Buronan kasus penggelapan yang menghilang sejak tahun 2021, berhasil diciduk Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, setelah pencoblosan Pemilu 2024, pada tanggal 14 Februari 2024 bernama Roland Yahya.

“Terpidana Roland Yahya dia ditangkap setelah melakukan pencoblosan,” ujar Kajari Tangsel Silpia Rosalina dalam video yang diterima melalui Kasi Intel Kejari Tangsel Hasbullah, Kamis (15/2/2024).

Masih kata Silpia, terpidana Roland Yahya masuk DPO sejak 2021.

“Selanjutnya Roland Yahya akan dieksekusi oleh Kejari Tangsel guna menjalani hukuman selama 1 tahun di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sesuai dengan putusan MA,” ungkapnya.

Diketahui buronan Roland Yahya diciduk Tim Intelijen Kejagung RI, di Jl Kramat Raya 1B, Jaktim pada Rabu 14 Februari 2024.

Penangkapan buronan Roland Yahya dilaksanakan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No 872 K/Pid/2021 tertanggal 6 Oktober 2021 yang menyatakan terpidana Roland Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.