
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, telah merampungkan penyidikan kasus Ilegal Logging di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, berkas perkara telah di limpahkan ke Kejaksaan.
“Ya baru dilimpahkan tahap satu, pada Senin kemarin tanggal 12 Februari 2024,” kata Dirttipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, kepada awak media, Kamis (15/2/2024).
Masih kata Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, selama proses pelimpahan perkara, penyidik tetap melakukan penahanan terhadap seorang berinisial J di Rutan Bareskrim Polri.
Dittipidter Polri sebelumya berhasil membongkar kasus IIIegal Logging di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, J yang juga menjabat surveyor dari PT CSS ditetapkan sebagai tersangka.
J ini diketahui sebagai pemberi perintah pembalakan liar yang kemudian di jual ke Lamongan.
Masih kata Brigjen Pol Nunung, pengungkapan berawal laporan terkait pembalakan liar sejak November hingga Desember 2023, berangkat dari laporan polisi menemukan barang bukti kayu hutan sebanyak 1.790 gelondong.
Barang bukti itu merupakan hasil penebangan liar PT CSS yang berkantor di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sedangkan lokasi pembalakan oleh PT CSS, berada di area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH di KM 58 Desa Tumbang Baloi, Murung Raya, Kalimantan Tengah.
(**)