Asintel Kejati Jambi: Jaksa M Gempa Sudah Diberhentikan Dari Kasidatun Kejari Jambi

dutainfo.com-Jambi: Pihak Kejaksaan Agung RI, telah resmi memberhentikan Muhammad Gempa Awaljon Putra dari jabatan sebagai Kasidatun Kejari Jambi.

“Ya benar bahwa Muhammad Gempa Awaljon Putra sejak 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah sah diberhentikan dari jabatan Kasi Datun berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI pada 6 Februari 2023,” ujar Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T South, kepada awak media, Rabu (7/6/2023).

Sebelumya sempat viral di media sosial, berkaitan dengan jaksa bernama Muhammad Gempa Awaljon Putra yang menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, telah melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi bernama Syarifah Fadiyah Alka (SFA), ke Polda Jambi terkait kritik terhadap pemerintah Kota Jambi melalui media sosial.

Masih kata Asintel Kejati Jambi, Nophy T South, bahwa tindakan Muhammad Gempa Awaljon yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi bernama Syarifa Fadiyah Alka, ke Polda Jambi, bukan statusnya sebagai jaksa, namun sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.

“Jadi bukan sebagai jaksa atau Kasidatun Kejari Jambi, namun sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi,” ungkapnya.

Selanjutnya tugas Muhammad Gempa, bukan lagi sebagai jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi yang berada dibawah Walikota Jambi.

“Sekali lagi tindakan Muhammad Gempa tak ada kaitannya secara dinas dengan pihak Kejaksaan, sehingga awak media tidak menghubungkan atau mengkaitkan tindakan yang bersangkutan dengan Kejaksaan,” ucapnya.

Sementara atas peristiwa tersebut diatas, pihak Polda Jambi, sudah melakukan penyelesaian permasalahan antara Pemkot Jambi, dengan SFA pemilik akun tim tok, dengan damai melalui keadilan restoratif atau restoratif justice.
(Tim)

Jaksa Penuntut Umum Tuntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara Pengacara Natalia Rusli Tetkait Kasus Penipuan Korban Indosurya

dutainfo.com-Jakarta: Pengacara Natalia Rusli, jalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan penipuan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Indosurya.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menuntut Natalia Rusli penjara 1 tahun 3 bulan.

“Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 KUHP,” kata JPU Baroto, di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/6/2023).

Masih kata JPU, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa Natalia Rusli menurut JPU adalah merugikan saksi Verawati Sanjaya selaku korban, dan berbelit-belit selama persidangan.

Hal yang meringankan masih menurut JPU, adalah terdakwa belum pernah di hukum serta terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
(Tim)

Pengacara Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan Korban Indosurya

dutainfo.com-Jakarta: Pengacara Natalia Rusli, jalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan penipuan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Indosurya.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menuntut Natalia Rusli penjara 1 tahun 3 bulan.

“Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 KUHP,” kata JPU Baroto, di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/6/2023).

Masih kata JPU, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa Natalia Rusli menurut JPU adalah merugikan saksi Verawati Sanjaya selaku korban, dan berbelit-belit selama persidangan.

Hal yang meringankan masih menurut JPU, adalah terdakwa belum pernah di hukum serta terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
(Tim)

Jaksa Agung Muda Pidana Militer Dijabat Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Kejaksaan Agung RI, Laksamana Madya TNI Anwar Saadi, dimutasi sebagai Perwira Tinggi Mabes TNI AL dalam rangka pensiun, selanjutnya Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit, mengantikan posis Jampidmil Kejagung RI.

Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/568/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Kejaksaan Agung RI, ini merupakan jabatan untuk Perwira Tinggi TNI yang ditugaskan di Kejaksaan Agung RI, merupakan unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Tindak Pidana Militer, jadi Jampidmil bertanggungjawab kepada Jaksa Agung RI.

Adapun Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Kejaksaan Agung RI, yang pertama dijabat oleh Laksda TNI Anwar Saadi pada tahun 2021.

Sebelum menjabat sebagai Jampidmil Kejagung RI, Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit menjabat sebagai Kepala Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Kabinkum TNI).
(Tim)

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Diantaranya Kepala Pelayanan BC Bandara Soetta Terkait Komoditas Emas

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait perkara komoditas emas pada pengelolaan komoditi emas 2010-2022, pihak penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, memeriksa 4 orang sebagai saksi.

“Ya benar penyidik memeriksa 4 orang sebagai saksi yakni FM selaku Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe C Bandara Soetta, PPJ selaku Kasubdit Klarifikasi Barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, VG selaku Reseller PT Antam dan Direktur PT Maha Karya Baru, serta EP selaku Karyawan PT Viola Davina,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Senin (5/6/2023).

Masih kata Ketut, ke 4 orang tersebut diperiksa diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010-2022.

“Jadi pemeriksaan saksi ini guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasaan dalam perkara tersebut,” ungkapnya.

Saat ini penyidik pada Pidsus Kejagung RI, tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian keungan negara.
(Tim)