Pengacara Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan Korban Indosurya

dutainfo.com-Jakarta: Pengacara Natalia Rusli, jalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan penipuan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Indosurya.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menuntut Natalia Rusli penjara 1 tahun 3 bulan.

“Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 KUHP,” kata JPU Baroto, di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/6/2023).

Masih kata JPU, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa Natalia Rusli menurut JPU adalah merugikan saksi Verawati Sanjaya selaku korban, dan berbelit-belit selama persidangan.

Hal yang meringankan masih menurut JPU, adalah terdakwa belum pernah di hukum serta terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.