Asintel Kejati Jambi: Jaksa M Gempa Sudah Diberhentikan Dari Kasidatun Kejari Jambi

dutainfo.com-Jambi: Pihak Kejaksaan Agung RI, telah resmi memberhentikan Muhammad Gempa Awaljon Putra dari jabatan sebagai Kasidatun Kejari Jambi.

“Ya benar bahwa Muhammad Gempa Awaljon Putra sejak 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah sah diberhentikan dari jabatan Kasi Datun berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI pada 6 Februari 2023,” ujar Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T South, kepada awak media, Rabu (7/6/2023).

Sebelumya sempat viral di media sosial, berkaitan dengan jaksa bernama Muhammad Gempa Awaljon Putra yang menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, telah melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi bernama Syarifah Fadiyah Alka (SFA), ke Polda Jambi terkait kritik terhadap pemerintah Kota Jambi melalui media sosial.

Masih kata Asintel Kejati Jambi, Nophy T South, bahwa tindakan Muhammad Gempa Awaljon yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi bernama Syarifa Fadiyah Alka, ke Polda Jambi, bukan statusnya sebagai jaksa, namun sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.

“Jadi bukan sebagai jaksa atau Kasidatun Kejari Jambi, namun sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi,” ungkapnya.

Selanjutnya tugas Muhammad Gempa, bukan lagi sebagai jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi yang berada dibawah Walikota Jambi.

“Sekali lagi tindakan Muhammad Gempa tak ada kaitannya secara dinas dengan pihak Kejaksaan, sehingga awak media tidak menghubungkan atau mengkaitkan tindakan yang bersangkutan dengan Kejaksaan,” ucapnya.

Sementara atas peristiwa tersebut diatas, pihak Polda Jambi, sudah melakukan penyelesaian permasalahan antara Pemkot Jambi, dengan SFA pemilik akun tim tok, dengan damai melalui keadilan restoratif atau restoratif justice.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.