
dutainfo.com-Jakarta: Terkait perkara komoditas emas pada pengelolaan komoditi emas 2010-2022, pihak penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, memeriksa 4 orang sebagai saksi.
“Ya benar penyidik memeriksa 4 orang sebagai saksi yakni FM selaku Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe C Bandara Soetta, PPJ selaku Kasubdit Klarifikasi Barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, VG selaku Reseller PT Antam dan Direktur PT Maha Karya Baru, serta EP selaku Karyawan PT Viola Davina,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Senin (5/6/2023).
Masih kata Ketut, ke 4 orang tersebut diperiksa diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010-2022.
“Jadi pemeriksaan saksi ini guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasaan dalam perkara tersebut,” ungkapnya.
Saat ini penyidik pada Pidsus Kejagung RI, tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian keungan negara.
(Tim)