Penyidik Pada Pidsus Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Emas

dutainfo.com-Jakarta: Terkait perkara komoditas emas pada pengelolaan komoditi emas 2010-2022, pihak penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, memeriksa 4 orang sebagai saksi.

“Ya benar penyidik memeriksa 4 orang sebagai saksi yakni FM selaku Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe C Bandara Soetta, PPJ selaku Kasubdit Klarifikasi Barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, VG selaku Reseller PT Antam dan Direktur PT Maha Karya Baru, serta EP selaku Karyawan PT Viola Davina,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Senin (5/6/2023).

Masih kata Ketut, ke 4 orang tersebut diperiksa diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010-2022.

“Jadi pemeriksaan saksi ini guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasaan dalam perkara tersebut,” ungkapnya.

Saat ini penyidik pada Pidsus Kejagung RI, tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian keungan negara.
(Tim)

AKBP Dody Banding Atas Vonis 17 Tahun Bui, Jaksa Penuntut Umum Banding Juga

Foto: Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara saat menjalani proses persidangan di PN Jakbar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Eks Kapolres Bukittinggi Sumatera Barat, AKBP Dody Prawiranegara, di vonis 17 tahun bui, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait kasus narkoba yang melibatkan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan beberapa anggota polri aktif lainya, AKBP Dody mengajukan banding atas vonis tersebut, selain Dody Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding.

“Ya benar Dody Prawiranegara dan Jaksa Penuntut Umum, dua-duanya banding,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, kepada awak media, Sabtu (3/6/2023).

Sementara untuk 5 terdakwa lainya yakni Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto eks Kapolsek Kalibaru, Aiptu Janto Situmorang, M Nasir dan Syamsul Maarif tidak melakukan upaya banding, sambung Iwan Ginting.

“Putusan vonis untuk ke lima terdakwa ini sudah inkrah dikarenakan tak mengajukan banding,” ungkapnya.

Jadi sudah inkrah sejak 7 hari putusan, sambung Iwan.

Sebelumya pada Rabu 10 Mei 2023, Hakim Ketua Majelis PN Jakbar Jon Sarman, membacakan vonis terhadap AKBP Dody Prawiranegara, dinyatakan bersalah terkait kasus narkoba.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara 17 tahun penjara, serta membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakbar.
(Tim)

Ini Kata Kajari Jakbar Terkait AKBP Dody Yang Banding Atas Vonis 17 Tahun Bui

Foto: Kajari Jakbar Iwan Ginting (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Eks Kapolres Bukittinggi Sumatera Barat, AKBP Dody Prawiranegara, di vonis 17 tahun bui, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait kasus narkoba yang melibatkan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan beberapa anggota polri aktif lainya, AKBP Dody mengajukan banding atas vonis tersebut, selain Dody Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding.

“Ya benar Dody Prawiranegara dan Jaksa Penuntut Umum, dua-duanya banding,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, kepada awak media, Sabtu (3/6/2023).

Sementara untuk 5 terdakwa lainya yakni Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto eks Kapolsek Kalibaru, Aiptu Janto Situmorang, M Nasir dan Syamsul Maarif tidak melakukan upaya banding, sambung Iwan Ginting.

“Putusan vonis untuk ke lima terdakwa ini sudah inkrah dikarenakan tak mengajukan banding,” ungkapnya.

Jadi sudah inkrah sejak 7 hari putusan, sambung Iwan.

Sebelumya pada Rabu 10 Mei 2023, Hakim Ketua Majelis PN Jakbar Jon Sarman, membacakan vonis terhadap AKBP Dody Prawiranegara, dinyatakan bersalah terkait kasus narkoba.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara 17 tahun penjara, serta membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakbar.
(Tim)

Polsek Tanjung Duren Tangkap Wanita Pengepul Uang Hasil Judi Online

dutainfo.com-Jakarta: Seorang wanita berinisial N (42) ditangkap polisi lantaran diduga menjadi pengepul uang hasil judi online.

Wanita berinisial N telah melakoni pekerjaannya itu selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Kompol Muharram Wibisono mengatakan, penangkapan terhadap N bermula dari adanya informasi keresahan masyarakat yang mencurigai adanya praktik perjudian yang dilakukan di sekitar Jalan Dr Nurdin, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

“Akhirnya kami melakukan penyelidikan dan menangkap N pada tanggal 14 Mei 2023,” kata Wibisono, Jumat (2/6/2023).

Wibisono menjelaskan, modus yang dilakukan oleh N yakni menjadi perantara dengan menerima beberapa uang dari para pemain judi togel. Selanjutnya, uang tersebut dimainkan oleh N melalui website.

“Bukti semua sudah tercukupi untuk menentukan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yang dilakukan pada tanggal 15 Mei yang lalu ya,” kata dia..

Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Iptu Tri Baskoro Bintang mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa catatan nomor togel, bukti transfer, dan uang fisik.

“Bukti transfer tersebut terdapat di aplikasi judi online yang dimainkan oleh N melalui handphone miliknya,” ujarnya.

Bintang menambahkan, pelaku kurang lebih sudah 3 bulan melakoni pekerjaannya sebagai pengepul judi togel online tersebut. Ia menjual kupon sebanyak lima kali dimulai hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu pada pukul 14.00 WIB, 17.00 WIB dan 22.00 WIB.

Dalam sekali deposit, N bisa mengumpulkan uang hingga ratusan ribu. “Ngecer gak banyak-banyak, ratusan ribu aja untuk deposit. Seminggu mengepul 5 kali jadwalnya,” ungkapnya.

“Dan dia juga mendapatkan keuntungan 20% dari bandar setiap harinya melakukan depositnya ataupun dia menyetorkan uang yang diterima dari para pemain ini,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Tim)

Kepala KPU Bea Cukai Bandara Soetta Terkait Pegawainya Diperiksa Kejagung Masih Proses

Foto: Kepala KPU Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak penyidik Kejaksaan Agung RI, tengah memeriksa 4 pegawai Ditjen Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Kepala KPU Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan semua masih dalam proses.

“Jadi masih dalam proses ya,” ujar Gatot Sugeng Wibowo kepada awak media, di Bandara Soetta, Selasa (30/5/2023).

Masih kata Gatot, pihak kami masih menunggu proses dari Kejaksaan Agung.

Untuk ke 4 pegawainya sambung Gatot, masih berstatus pegawai.

Sebelumya diberitakan pihak Kejaksaan Agung RI, melakukan penggeledahan sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022, salah satunya yang digeledah adalah Kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Perihal penggeledahan ini dikatakan oleh Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, proses tindak lanjut terhadap kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum, kata Ketut kepada awak media Senin 15 Mei 2023.

Ke 4 pegawai Bea Cukai Bandara Soetta yang diperiksa sebagai saksi yakni, MGA, LB, AADY selaku PNS Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, dan Saksi AM selaku Kasi Intelijen 1 di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekrano-Hatta.
(Tim)