Buronan Bandar Narkoba Diringkus Tim Intelijen Kejati DKJ

Foto: Buronan Bandar Narkotika DBR, saat diamankan Tim Intelijen Kejati DKJ (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan Intelijen Kejaksaan Tinggi DKJ, berhasil meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO), inisial DBR selaku terpidana dengan bukti 20 kg sabu dan 100 butir ekstasi.

“Ya, benar pada pukul 22.15 WIB, dipimpin Kepala Seksi V Bid Intelijen Kejati DKJ, tim berhasil meringkus terpidana DBR di rumahnya,” ujar Kasi Penkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan, kepada awak media, Kamis (23/1/2025).

Masih kata Syahron, penangkapan dilakukan di Kelurahan Cirendeu, Ciputat Timur, Kota Tangsel, Banten.

“Selanjutnya terpidana diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejari Jakarta Utara untuk proses administrasi eksekusi,” ungkapnya.

DBR ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok dengan bukti 20 kg sabu dan 100 butir ekstasi yang dibawa dari Kepulauan Riau menuju Jakarta pada 2012.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 696 K/Pid.Sus/2014, DBR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 beratnya melebihi 5 gram.

Terpidana DBR dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8 tahun.
(Tim)

Walikota Jakbar Diperiksa Kejati DKJ, Masalah Apa?

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, memeriksa 10 orang saksi salah satunya yakni Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto, terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Iwan Henry Wardhana dan Plt Kabid Pemanfaatan M Fairza Maulana.

Sebelumya diberitakan Kadis Kebudayaan DKJ Iwan Henry Wardhana dan Plt Kabid Pemanfaatan M Fairza Maulana secara resmi ditahan pihak Kejaksaan Tinggi DKJ, pada Senin (6/1/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi DKJ, Patris Yusrian Jaya mengatakan penyidik Kejati DKJ, telah menahan Iwan Henry Wardhana di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, sedangkan M Fairza Maulana ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Setelah melakukan penahanan terhadap Iwan Henry Wardhana, dan M Fairza Maulana, pihak penyidik pada Pidana Khusus Kejati DKJ, memeriksa sejumlah saksi dugaan korupsi yang dilakukan Dinas Kebudayaan DKJ.

Penyidik memeriksa 10 orang salah satunya yakni Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto pada Kamis (23/1/2025).

“Ya selain Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto, penyidik juga memeriksa mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKJ, Direktur PT Karya Mitra Seraya, Direktur PT Acces Lintas Solusi, Direktur PT Nurul Karya Mandiri, dan Manajemen Sanggar,” ujar Kasi Penkum Kejati DKJ, Syahroni Hasibuan, kepada awak media, Kamis (23/1).

Masih kata Syahroni, pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tersebut.
(Tim)

Positif Narkoba Mantan Napi Ditangkap Polisi Curi Tabung Gas Di Tanjung Duren

Foto: Rekaman CCTV Warga terlihat Pelaku mengintai rumah korban (dok humas polres jakbar)

Dutainfo.com-Jakarta: Hujan lebat yang mengguyur kawasan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (9/1/2025) malam ternyata menjadi momen yang dimanfaatkan seorang pria berinisial M (38) untuk melancarkan aksinya.

Berbekal payung, pria tersebut masuk ke rumah warga dan mencuri tiga tabung gas.

Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku dengan tenang mengintai rumah korban sebelum akhirnya membawa kabur tabung gas tersebut.

Setelah kejadian, tabung gas itu langsung dijual ke lapak barang bekas.

Namun, pelaku tak berkutik saat ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah aksinya.

“Dari rekaman CCTV, warga langsung mengenali pelaku karena dia tinggal di lingkungan yang sama,” ujar Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, pada Kamis (23/1/2025).

Pelaku berinisial M, yang ternyata adalah seorang residivis, sudah empat kali keluar masuk penjara.

Kasus pencurian ini bukan satu-satunya catatan kriminalnya.

Selain terlibat dalam pencurian, ia juga pernah terjerat kasus penganiayaan.

Tak hanya itu, hasil tes menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

“Yang bersangkutan sudah empat kali bolak-balik masuk penjara. Kasus terakhir ini juga menambah catatan panjang kriminalnya,” kata Aprino.

Pelaku yang hidup di bawah tekanan ekonomi mengaku terpaksa melakukan pencurian tersebut.

Namun, masyarakat sekitar sudah resah dengan kehadirannya yang kerap membuat ulah.

Kini, M harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Semoga ini menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan. Kami juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan hal-hal mencurigakan,” tutup Aprino. (Tim)

Polres Jakbar Musnahkan Narkoba Senilai Rp 106 Miliar, Selamatkan 885 Ribu Jiwa

Dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba berupa 88 kilogram (kg) sabu dan 40 batang tanaman ganja, Kamis, 23/1/2025

Pemusnahan Narkoba tersebut menggunakan mobil insinerator bersuhu tinggi.

Sejumlah barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari Oktober sampai dengan November 2024.

“Jadi keseluruhan untuk barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini sebanyak 86 paket sabu dengan berat berutuh 88.550 gram dan 40 batang tanaman ganja,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam jumpa pers pada Kamis, 23/1/2025.

Twedi mengklaim bahwa pengungkapan kasus narkoba serta pemusnahan barang buktinya telah menyelamatkan 885 ribu jiwa.

“Kalau ini beredar di masyarakat luas kemungkinan sekitar 885.500 jiwa bisa dirusak. Untuk nilai di pasar gelapnya sekitar Rp106 miliar lebih,” ungkap Twedi.

Adapun kepolisian menangkap empat orang tersangka dalam pengungkapan sejumlah kasus narkoba tersebut.

“Tersangka pertama pria berinisial A dan pria berinisial D. Barang bukti yang diamankan seberat berat utuh 1 kilogram.

Kemudian tersangka kedua, berinisial F dengan barang bukti 85 paket narkotika jenis sabu.

“Berat berutuh 87,5 kilogram,” ungkap Twedi melanjutkan.

Sementara tersangka ketiga berinisial A dengan barang bukti berupa 40 batang tanaman ganja.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 114 ayat 2, sub 111 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling mana 20 tahun. Serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” pungkas Twedi.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir
Kapolres, perwakilan TNI, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pemerintah Kota Jakarta Barat serta para tersangka ikut memusnahkan barang bukti yang ada. (Tim)

Dua Remaja Curi HP Ancam Korban Dengan Sajam Di Ruko Jelambar Ditangkap Polisi

Foto: Kanit Reskrim Polsek Gropet AKP Aprino (dok humas polres jakbar)

Dutainfo.com-Jakarta: Dua orang bocah berinisial RAP (14) dan JP (17) tak berkutik usai dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat.

Kedua pelaku dibekuk lantaran diduga melakukan pencurian handphone (HP) milik pedagang berinisial A.

Kejadian pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah toko (ruko) kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (17/1/2025) subuh.

Kedua pelaku awalnya hendak mencuri sepeda motor yang ada di lokasi tersebut.

Lantaran mengalami kesulitan saat beraksi, pelaku RAP akhirnya beralih ke ruko yang tampak terbuka dengan membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit. Sementara rekannya, JP, tengah menunggu di luar.

“Jadi ruko itu awalnya tempat jual nasi goreng, sate gitu. Kebetulan masih terbuka, dia melihat ada HP disitu. Lalu dia ngambil, kebetulan yang bersangkutan (korban) ada disitu juga,” kata Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang melalui Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino, Rabu (22/1/2025).

Saat pelaku RAP beraksi, korban lalu terbangun. Sadar aksinya diketahui, pelaku lantas mengancam akan membunuh korban dengan celurit.

“(pelaku) mengancam si korban ‘jangan bergerak atau saya bunuh kamu’. Lalu selanjutnya dia kabur dan itu terakam di CCTV,” ujarnya.

Tak lama setelah kejadian tersebut, polisi kemudian mendapat informasi dari warga dan langsung membekuk kedua pelaku yang tengah berada di rumah orang tuanya.

“Jadi estafet pertama ditangkap dulu yang eksekutor, selanjutnya ditangkap yang temannya,” jelas Aprino.

Kepada polisi, pelaku mengaku baru kali pertama melakukan pencurian tersebut. Adapun alasan pelaku melakukan pencurian lantaran kesulitan ekonomi.

“Hari-hari kerjanya tidak kerja. Jadi lebih ada kerja apa, serabutan gitu. Karena sudah tidak sekolah,” pungkasnya.

Kekinian, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan. (Tim)