
dutainfo.com-Jakarta: Uang tunai Rp 565 miliar, disita penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, terkait kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula periode mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tahun 2015-2016.
“Ya benar tim penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI telah melakukan penyitaan uang Rp 565.339.071.925.25,” kata Direktur Penyidikan Pada Pidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, Selasa (25/2/2025).
Masih kata Abdul Qohar, uang tunai itu disita dari pengembalian yang dilakukan 9 orang tersangka dari pihak swasta yakni.
1 Tonny Wijaya Ng Dirut PT Angels Products Rp 150.813.450.163.81.
2 Wisnu Hendraningrat Presdir PT Andalan Furnindo Rp 60.991.040.276.14.
3 Hansen Setiawan Dirut PT Sentra Usahatama Jaya Rp 41.381.685.068,19.
4 Indra Suryaningrat Dirut PT Medan Sugar Industry Rp 77.212.262.010.000,81.
5 Then Surianto Eka P Dirut PT Makasar Trene Rp 39.249.282.287,52.
6 Hendrogianto Antonio Tiwon Direktur PT Duta Sugar Internasional Rp 41.226.293.808,16.
7 Ali Sanjaya Dirut PT Kebun Tebu Mas Rp 47.868.288.631,28.
8 Hans Falita Hutama Dirut PT Berkah Manis Makmur Rp 74.583.958.290,70.
9 Eka Sapanca Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Rp 32.012.811.588,55.
Didalam perkara ini sebelumnya Penyidik Kejagung RI, telah menahan mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia berinisial CS sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Selanjutnya penyidik pada Pidsus Kejagung juga telah menetapkan 9 orang tersangka dari perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai tempat pengolahan GKM menjadi GKP oleh Kemendag.
(**)