Foto: Kapolres Jakbar Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi
dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat, memeriksa sembilan saksi di kebakaran Glodok Plaza, Jakarta Barat, mulai dari karyawan hingga pengelola.
“Ya untuk saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 9 orang, itu saksi terkait kejadian awal, termasuk dari pihak gedung dan lokasi yang terbakar,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi, Aditya Bennyahdi, kepada awak media, Jumat (24/1/2025).
Selanjutnya kata Kombes Pol Twedi, pihaknya masih melanjutkan memanggil beberapa saksi dari karyawan yang ada dan dari pengunjung yang ada.
“Pihak pengelola sudah diperiksa polisi, kini pengelola sedang mempersiapkan dokumen-dokumen terkait penanggulangan bencana,” ungkapnya. (Tim)
Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Grogol Petamburan mengamankan pelaku pencurian Kabel dan Pipa AC berinisial HK (28) disebuah rumah kosong yang sedang dalam proses pembangunan diwilayah Grogol Petamburan Jakarta Barat pada Senin, 30/12/2024.
Kapolsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Reza Hafiz Gumilang melalui Kanit Reskrim Akp Aprino Tamara mengatakan bahwa warga masyarakat sekitar sudah resah akan perbuatan pelaku yang kerap terjadi nya aksi pencurian
Warga resah dan baru ini aksinya pelaku terekam oleh CCTV saat melakukan pencurian berupa kabel dan pipa AC di sebuah rumah yang sedang dalam tahap pembangunan disebuah rumah di dukuh barat 1 Grogol Petamburan Jakarta Barat
Modus nya pelaku beraksi dirumah tersebut yang saat dalam keadaan kosong dan ditinggal pekerjanya
” Saat rumah tersebut kosong pelaku menggunting kabel dan mengambil Pipa ac yang berada dirumah tersebut,” ujar Aprino saat dikonfirmasi, Jumat, 24/1/2025
Korban yang sudah mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepolsek Grogol Petamburan
Berbekal adanya laporan tersebut tim reskrim langsung bergerak dan berhasil mengidentifikasi terhadap pelaku
Pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di jalan Tanjung Duren Timur Grogol Petamburan Jakarta Barat pada senin, 20/1/2025.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (Tim)
Dutainfo.com-Jakarta: Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menggelar kegiatan Ngopi Kamtibmas bersama warga RW 16 Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis malam, 24/1/2025.
Kegiatan yang berlangsung di Pos RW 16 Perumahan Citra Green Kalideres tersebut dihadiri oleh sekitar 70 warga yang antusias.
Dalam sambutannya, Kombes Pol Twedi mengucapkan terima kasih atas partisipasi warga RW 16 dalam acara ini.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan Ngopi Kamtibmas merupakan bentuk pelayanan kepolisian untuk mendengarkan langsung keluhan masyarakat, menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta menciptakan suasana yang kondusif di wilayah Kalideres.
“Kami berharap acara ini dapat mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan. Lewat kegiatan ini, masyarakat dapat menyampaikan langsung permasalahan yang ada, dan kami akan berupaya mencari solusi bersama,” ujar Kombes Pol Twedi.
Salah satu poin diskusi yang dibahas adalah upaya pencegahan tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Ketua RW 16, Bapak Dasuki, mengusulkan agar edukasi terkait curanmor dapat dilakukan melalui pemasangan spanduk di ruang terbuka.
Menanggapi usulan tersebut, Kombes Pol Twedi memastikan bahwa spanduk imbauan curanmor akan segera dipasang kembali di ruang publik setelah sebelumnya sempat dihentikan karena fokus pada Operasi Lilin.
“Kami juga memiliki program Gembok Kamtibmas, di mana kendaraan yang parkir sembarangan akan digembok sebagai bentuk peringatan untuk lebih waspada,” tambahnya.
Kombes Pol Twedi juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga jika pelayanan kepolisian masih dirasa kurang maksimal.
Ia meminta masyarakat segera melaporkan kejadian atau gangguan Kamtibmas kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat.
Acara Ngopi Kamtibmas ini diakhiri dengan pemberian cinderamata dari Kapolres Metro Jakarta Barat kepada Ketua RW 16 dan petugas keamanan setempat sebagai simbol apresiasi atas kerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan. (Tim)
Dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba berupa 88 kilogram (kg) sabu dan 40 batang tanaman ganja, Kamis, 23/1/2025
Pemusnahan Narkoba tersebut menggunakan mobil insinerator bersuhu tinggi.
Sejumlah barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari Oktober sampai dengan November 2024.
“Jadi keseluruhan untuk barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini sebanyak 86 paket sabu dengan berat berutuh 88.550 gram dan 40 batang tanaman ganja,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam jumpa pers pada Kamis, 23/1/2025.
Twedi mengklaim bahwa pengungkapan kasus narkoba serta pemusnahan barang buktinya telah menyelamatkan 885 ribu jiwa.
“Kalau ini beredar di masyarakat luas kemungkinan sekitar 885.500 jiwa bisa dirusak. Untuk nilai di pasar gelapnya sekitar Rp106 miliar lebih,” ungkap Twedi.
Adapun kepolisian menangkap empat orang tersangka dalam pengungkapan sejumlah kasus narkoba tersebut.
“Tersangka pertama pria berinisial A dan pria berinisial D. Barang bukti yang diamankan seberat berat utuh 1 kilogram.
Kemudian tersangka kedua, berinisial F dengan barang bukti 85 paket narkotika jenis sabu.
Sementara tersangka ketiga berinisial A dengan barang bukti berupa 40 batang tanaman ganja.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 114 ayat 2, sub 111 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling mana 20 tahun. Serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” pungkas Twedi.
Dalam kesempatan tersebut turut hadir Kapolres, perwakilan TNI, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pemerintah Kota Jakarta Barat serta para tersangka ikut memusnahkan barang bukti yang ada.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kapolres Jakbar Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kasi PAPBB Kejari Jakbar Romli M, SH,MH, Dandim 0503/JB Diwakali Mayor Kav Dwi Joko, dan Perwira staf Polres Jakbar. (Tim)
Foto: Kepala Seksi Pengelolaan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Kejari Jakbar Romli M, SH,MH, saat pemusnahan barbuk narkotika di Polres Jakbar (dok kejari jakbar)
Dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba berupa 88 kilogram (kg) sabu dan 40 batang tanaman ganja, Kamis, 23/1/2025
Pemusnahan Narkoba tersebut menggunakan mobil insinerator bersuhu tinggi.
Sejumlah barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari Oktober sampai dengan November 2024.
“Jadi keseluruhan untuk barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini sebanyak 86 paket sabu dengan berat berutuh 88.550 gram dan 40 batang tanaman ganja,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam jumpa pers pada Kamis, 23/1/2025.
Twedi mengklaim bahwa pengungkapan kasus narkoba serta pemusnahan barang buktinya telah menyelamatkan 885 ribu jiwa.
“Kalau ini beredar di masyarakat luas kemungkinan sekitar 885.500 jiwa bisa dirusak. Untuk nilai di pasar gelapnya sekitar Rp106 miliar lebih,” ungkap Twedi.
Adapun kepolisian menangkap empat orang tersangka dalam pengungkapan sejumlah kasus narkoba tersebut.
“Tersangka pertama pria berinisial A dan pria berinisial D. Barang bukti yang diamankan seberat berat utuh 1 kilogram.
Kemudian tersangka kedua, berinisial F dengan barang bukti 85 paket narkotika jenis sabu.
Sementara tersangka ketiga berinisial A dengan barang bukti berupa 40 batang tanaman ganja.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 114 ayat 2, sub 111 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling mana 20 tahun. Serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” pungkas Twedi.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kapolres Jakbar Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kasi PAPBB Kejari Jakbar Romli M, SH,MH, Dandim 0503/JB Diwakali Mayor Kav Dwi Joko, dan Perwira staf Polres Jakbar. (Tim)