Di 100 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo Kejagung Hukum 50 Pegawainya dan Selamatkan Triliunan

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, mengklaim selama 100 hari kerja pemerintahan Prabowo Subianto Dan Gibran, melalui Kejaksaan Agung Muda Pengawasan (Jamwas), telah menindak 50 Pegawainya yang melanggar disiplin, dan selama 100 hari kerja itu juga Kejaksaan Agung telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 2,04 triliun dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Ya merujuk pada data pencapaian Jam Was periode Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025, telah dilakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 50 pegawai Kejaksaan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (22/1/2025).

Masih kata Harli, jika dirinci berdasarkan golongan terdapat 3 ASN golongan II, 16 ASN III di Tata Usaha, 21 Jaksa golongan III, dan 10 Jaksa golongan IV.

“Hukuman itu tujuh orang disanksi ringan, 16 orang disanksi sedang, dan 27 orang disanksi berat,” ungkap Harli.

Masih sambung Harli, berdasarkan jenis perbuatan, 17 orang indispliner, 12 orang penyalahgunaan wewenang, 21 orang perbuatan tercela, dan 2 orang memiliki jabatan fungsional disanksi.

“Pemberhentian sebagai PNS ada dua orang yang terdiri Jaksa,” paparnya.

Selain itu ungkap Harli Siregar, untuk kinerja bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, selama periode yang sama, telah membuahkan hasil dengan nilai penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 2,04 triliun, apabila dipresentasikan nilai itu mencapai kinerja sebesar 41,49 persen.

“Capaian yang melibatkan seluruh cakupan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, Kejati, Kejari dan Kacabjari, ini menciptakan rekor dalam angka pemulihan keuangan negara,” kata Harli.

Selanjutnya pemulihan keuangan negara pada Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia periode Oktober 2024 hingga Januari 2025 sebesar Rp 2.444.479.670.858,13 dengan hasil persentase capaian kinerja sebesar 176,34 persen.
(Tim)

Kapolres Jakbar Pimpin Sertijab PJU Polres Jakbar Dan Kapolsek

Dutainfo.com-Jakarta: Suasana khidmat menyelimuti aula lantai 2 Wirasatya Polres Metro Jakarta Barat pada Senin pagi, saat upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama dan Kapolsek jajaran dilaksanakan. Rabu, 22/1/2025.

Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di lantai 2 wirasatya Polres Metro Jakarta Barat

Dalam acara tersebut, beberapa nama pejabat utama diserahterimakan untuk mengemban tugas dan tanggung jawab baru.

Jabatan Kabag Ops Polres Metro Jakarta Barat yang sebelumnya diamanahkan kepada AKBP Yuliansyah kini resmi diserahkan kepada AKBP Tri Bayu Nugroho.

Sementara itu, posisi Kasat Reskrim yang sebelumnya dijabat oleh AKBP Andri Kurniawan kini diteruskan oleh AKBP Arfan Zulkan.

Sertijab juga melibatkan posisi strategis lainnya, seperti Kasipropam yang kini dijabat oleh AKP Supriyatin, menggantikan Kompol Dr. Eko Adi Setiawan.

Di tingkat Kapolsek, Kompol Donny Agung Harvida menyerahkan jabatan Kapolsek Tambora kepada Kompol Muhammad Kukuh Islami, sementara Kompol Sugiran menyerahkan jabatan Kapolsek Palmerah kepada Kompol Dr. Eko Adi Setiawan.

Dalam sambutannya, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menegaskan bahwa rotasi jabatan adalah bagian dari dinamika organisasi Polri untuk memastikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Pergantian ini adalah bentuk regenerasi sekaligus penyegaran dalam tubuh organisasi, agar setiap pejabat dapat terus berinovasi dan memberikan kontribusi terbaiknya,” ujar Kombes Twedi, Rabu, 22/1/2025.

Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada para pejabat lama atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.

“Semua prestasi yang telah diraih menjadi pijakan bagi kita untuk terus maju. Kepada pejabat baru, saya harapkan mampu melanjutkan dan meningkatkan capaian yang telah ada,” tambahnya.

Upacara sertijab ini bukan sekadar seremoni, tetapi juga menjadi momen refleksi untuk memperkuat komitmen bersama dalam mengemban tugas.

Kombes Twedi mengingatkan kepada seluruh jajaran bahwa tugas Polri tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat.

Sejumlah pejabat yang hadir tampak haru saat memberikan salam perpisahan kepada rekan-rekan mereka.

Acara ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada pejabat baru dan sesi foto bersama, yang menandai dimulainya babak baru kepemimpinan di jajaran Polres Metro Jakarta Barat. (Tim)

Dua Eks Ka Puskesmas Plered Ditahan Kejari Purwakarta

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jabar: Pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua eks Kepala Puskemas Plered, inisial YS dan RESN.

“Ya benar penahanan ini pada tanggal 20 Januari 2025,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, kepada awak media, Selasa (21/1/2025).

Masih kata Martha, kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan di penyidik Pidana Khusus Kejari Purwakarta, dalam kasus dugaan korupsi Puskesmas Plered.

“Kedua tersangka ini dilakukan penahanan dititipkan di Lapas Kelas II B Purwakarta,” kata Martha.

Masih kata Martha, untuk tersangka YS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan pada Puskesmas Plered tahun anggaran 2015 hingga 2017, selain itu YS juga terlibat pungli terkait pendaftaran pasien Puskesmas Plered pada tahun anggaran 2013 hingga 2017.

“Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 681.004.876,” paparnya.

Sementara untuk tersangka RESN, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan dana kapitasi, non-kapitasi biaya operasional kantor, serta pengadaan barang habis pakai tahun anggaran 2021 hingga 2022, adapun total kerugian negara Rp 245.955.000, tutup Martha.
(**)

Diduga Cabuli 5 Santri Pemilik Ponpes Dan Guru Ngaji Ditangkap Polres Jaktim

Foto: Kapolres Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Timur, menangkap pemilik pondok pesantren di Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial CH (47) dan seorang guru ngaji, MCN (26), atas dugaan pelecahan terhadap 5 santri nya, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya benar sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, kepada awak media, Selasa (21/1/2025).

Masih kata Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, kedua tersangka dilaporkan dengan dua laporan berbeda, adapun tersangka CH yang merupakan pemilik pondok pesantren diduga melecehkan dua santri laki-laki dengan inisial MFR (17), dan RN (17).

Sedangkan tersangka guru ngaji inisial MCN (26), dilaporkan terkait kasus pelecehan tiga orang santri laki-laki yang menjadi korban yakni ARD (18), YIA (15), dan IAM (17).

“Saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tim)

Buronan Kejati Kalsel Ditangkap Tim SIRI Kejagung Di Mall Jakarta Selatan

dutainfo.com-Jakarta: Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI), Kejaksaan Agung RI, menangkap seorang buronan kasus korupsi pembiayaan pengangkutan batu bara di Kalimantan Selatan.

“Ya benar ditangkap Tim Intelijen Kejagung di Senayan City, Jakarta Selatan pada Senin 20 Januari 2025 atas nama buronan IB (Irwan Baramuli),” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada awak media, Selasa (21/1/2025).

Masih kata Harli, diamankan Irwan Baramuli ini merupakan Direktur Utama PT Cendrawasih Internasional Sound Resources (CISR), masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

“Tersangka IB ini melakukan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan transportasi pengangkutan batu bara yang melibatkan PT Pos Amuntai,” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka Irwan dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya dikirim ke Kejati Kalsel.

Berdasarkan salinan putusan kasasi yang dilansir laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Irwan Baramuli selaku Dirut PT CISR bekerjasama dengan Kepala Kantor Pos Amuntai bernama Heryadi didalam pengangkutan batu bara di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.

Didalam proses nya Irwan diduga melakukan korupsi Rp 1,6 miliar.

Selanjutnya pada tahun 2011, Pengadilan Negeri Amuntai memvonis bebas kepada Irwan Baramuli.

Kemudian pada tahun 2013, perkaranya disidangkan ditingkat kasasi dan Irwan divonis hukuman 4 tahun penjara membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar atau diganti 1 tahun penjara.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, menghimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatanya karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi.
(Tim)