
Foto: (ist)
dutainfo.com-Sumsel: Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan, telah menetapkan tersangka baru dugaan korupsi pengelolaan APBDes tahun 2019-2023, adapun tersangka yakni Bendahara Desa Petanang berinisial RO.
“Ya penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: B-337/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025,” ujar Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, pada awak media, Selasa (25/2/2025).
Masih kata Anjasra, kita melakukan pengembangan dugaan korupsi pada pengelolaan APBDes Desa Tahun 2019-2023 setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat terhadap tersangka RO yang terlibat bersama oknum Kades.
“Modus RO ini membantu oknum Kades inisial S yang sudah terlebih dahulu dilakukan penahanan dalam dugaan korupsi adanya belanja barang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan,” ungkapnya.
Jadi sambung Anjasra, penggunaan kas Desa Petanang tidak terdapat bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 606.040.580, sisa penggunaan APBDes yang tak ada di kas desa baik tunai maupun rekening kas Desa Rp 538.171.048 lalu adanya belanja barang fiktif Rp 56.500.000, pajak kegiatan yang tak disetorkan Rp 26.285.000.
Selanjutnya kekurangan volume pekerjaan fisik Rp 2.915.109 dengan total kerugian negara Rp 1.229.911.737, sambung Anjasra.
“Saat ini tersangka RO ditahan di Lapas Wanita Kelas II B Muara Enim selama 20 hari kedepan mulai tanggal 25 Februari hingga 15 Maret 2025,” tutupnya. (Tim)